MATATELINGA, Sidempuan: Usai menggelar penyeleksian administrasi para calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 selama 3 hari mulai tanggal 18 Oktober hingga 20 Oktober 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan akhinya umumkan calon anggota PPK yang lolos administrasi, Sabtu (21/10/2017).Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, dari seleksi administrasi yang dilakukan pihaknya kemarin, KPU Kota Padangsidimpuan akhirnya meluluskan 190 calon anggota PPK dari 195 calon yang mendaftar. "Setelah kita seleksi administrasi, 190 calon lulus. Sedangkan 5 lagi tidak lulus," ucapnya.Lebih lanjut, beber Arbanur, 5 calon yang tidak lulus administrasi tersebut disebabkan para calon tersebut tidak melengkapi syarat-syarat administrasi yang dikeluarkan KPU. Dimana, dalam syarat tersebut KPU Kota Padangsidimpuan menyatakan calon anggota yang mendaftar harus berdomisili di Kota Padangsidimpuan, melampirkan foto copy ijasah, tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota Padangsidimpuan atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK pada pemilihan umum atau pemilihan, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitungFotokopy kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat, serta pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar."5 calon yang tidak lulus itu akibat 2 calon perna menjabat sebagai anggota PPK selama 2 periode. Kemudian, 2 calon tidak melampirkan ijazah saat pendaftaran, dam seorang lagi berdomisili di luar Kota Padangsidimpuan," ujarnya.Kemudian, Arbanur mengatakan, bagi 190 calon yang lulus administrasi tersebut akan mengikuti ujian tertulis yang akan diselenggarakan di Gedung Muhamadiyah, Jalan S Parman Kota Padangsidimpuan, Senin (23/10/2017) mendatang. Dalam ujian tertulis tersebut KPU Kota Padangsidimpuan akan melaksanakannya dalam 2 gelombang."Gelombang pertama pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dengan nomor urut 1 sampai 95. Sementara itu, pada gelombang ke 2 dimulai pukul 10.15 WIB sampai pukul 11.15 WIB dengan nomor urut 96 sampai 190," tungkasnya. (Mtc/Ind)