MATATELINGA, Medan: Iwan hariadi (50) warga jalan Sei Tuntung baru no 9-D akhrinya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Baru setelah membawa kabur mobil rental yang disewanya dua tahun lalu. Dia dilaporkan temannya Rizatta ( 49) warga Jalan Sei Muara no 65 Medan yang merupakan pemilik mobil itu." Benar bang, udah kita amankan pelakunya, dan kini masih di lakukan pemeriksaan dan penyidikan,pelaku juga telah kami jebloskan ke sel tahanan kami," ujar Kapolsek Medan Baru. Kompol Vicktor Ziliwu, Minggu (22/10/2017).Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penggelapan ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil milik korban selama 20 hari pada 15 April 2015 yang lalu. Setelah sepakat, perjanjian pun dilaksanakan dengan uang sewa sebesar Rp 100,000/hari. Kemudian korban pun langsung menyerahkan STNK beserta kuncinya kepada pelaku.Pelakupun langsung membawa mobil Mitsubishi Kuda berwarna merah metalic BK 1045 LH tersebut.Namun sayang, setelah 20 hari berlalu pelaku tidak juga mengembalikan mobil korban .Korban yang sudah merasa khawatir lantaran pelaku juga tidak bisa hubungi lantas membuat laporan ke Polsek Medan baru.Setelah 2 tahun berlalu atau tepatnya pada tanggal 18 Oktober 2017, tim opsnal Satreskrim Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya dan langsung di bawa ke mako guna kepentingan penyidikan. (mtc/amr)