MATATELINGA, Medan: Tiga terdakwa kasus korupsi revitalisasi Terminal Terpadu Amplas dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Rosmina dalam persidangan, Senin (23/10/2017) di PN Medan. Ketiganya pun dijatuhi hukuman bervariasi.Untuk Khairudi Hazfin Siregar dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan selaku rekanan proyek dihukum pidana penjara selama setahun dan tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Bukhari Abdullah selaku tim leader konsultan pengawas kegiatan dijatuhi hukuman 1 tahun dan dua bulan penjara.Ketiganya pun dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun khusus untuk terdakwa Tiurma, dia dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesr Rp 300 juta lebih atau subsider 1 tahun kurungan."Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Rosmina dipersidangan.Namun meski dinyatakan bersalah, seusai pembacaan vonis hukuman itu di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/10/2017) ketiga terdakwa yang belum pernah ditahan tersebut tetap bisa melenggang. Pasalnya, hakim tidak ada memerintahkan agar ketiga terdakwa ditahan pasca sidang vonis.Menanggapi putusan ini baik jaksa dan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.Perkara korupsi ini disidangkan setelah berdasarkan hasil penyidikan terdapat volume pengerjaaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya terkesan amburadul.Kemudian dilakukan penghitungan oleh Konsultan Angkutan Publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015. (mtc/fae)