Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Banyak Jawab Tidak Tahu, Mantan Kadiskanla Sumut Kerap Dihardik Hakim
Sidang Lanjutan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

Banyak Jawab Tidak Tahu, Mantan Kadiskanla Sumut Kerap Dihardik Hakim

- Selasa, 24 Oktober 2017 18:00 WIB
mtc/fae
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan 6 unit Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10). Mantan Kadiskanla, OK Zulkarnaen dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai s
MATATELINGA, Medan: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pengadaan 6 unit Kapal Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10). Mantan Kadiskanla, OK Zulkarnaen dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dari proyek sebesar Rp12 miliar itu.Pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII tersebut,  Zulkarnaen dalam kesaksiannya banyak mengaku tidak tahu dan berkelit saat dicecar pertanyaan seputar proyek tersebut.  Padahal pengadaan kapal itu bermula dilakukan dimasa jabatannya sebagai kepala dinas.Hal itu membuat salah seorang anggota majelis hakim, Janverson Sinaga yang menyidangkan perkara korupsi ini berulang kali meninggikan nada suaranya. Suaranya meninggi setelah Zukarnaen mengaku tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak penunjukkan rekanan.  Padahal ketika itu saksi berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan menyebutkan terdakwa Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang lebih mengetahuinya."Bagaimana anda tidak tahu penandatangan kontrak itu, padahal anda ketika itu menjabat kepala dinas, Terdakwa ini yang ngangkat kan anda. Seharusnya kalau bawahan salah langsung dibilang salah, seperti lepas tangan anda sebagai pimpinan. Kepala dinas kok seperti ini," kata Janverson.Hakim anggota ini semakin marah saar ia menanyakan spesifikasi bahan pembuatan kapal dan lokasi pembuatan kapal berlangsung di Rokan Hilir Riau, sementara saksi berkilah itu merupakan tanggungjawab Matius Bangun selaku KPA."Saudara sebagai kepala dinas saat itu enak kali nggak tahu soal ini. Jadi siapa yang bertanggung jawab soal proyek ini. Seharusnya sebagai kadis saat itu harus tahu," ucap Janverson.Respon yang sama ditujukan saksi ketika sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya selalu dijawab dengan kata lupa dan tidak ingat, mulai proses pengerjaan terhadap proyek yang dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 sebesar Rp 6 miliar lebih dan APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 800 juta lebih dan lainnya."Saat perencanaan proyek hingga proses pengerjaannya kan anda masih menjabat kepala dinas, bagaimana mungkin anda tak tahu, tidak ingat," sebutnya.Begitu juga, ketika ditanyakan perihal adanya penyerahan Laporan Pertanggungjawaban antara OK Zulkarnaen selaku mantan Kadis kepada Kadis yang baru Zonny Waldi untuk kelanjutan pengerjaan proyek ini."Setelah nggak menjabat anda nggak tahu lagi. Enak kali begitu ada proyek yang belum selesai diserahkan begitu saja ke pengganti kita tanpa ada LPJ," ketus Hakim.Sementara itu, adapun terdakwa dalam perkara persidangan ini yaitu Matius Bangun selaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang dan Sri Mauliaty selaku direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa atau rekanan.Ketiganya didakwa  melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar yang dinilai merugikan negara sebesar Rp1, 32 miliarJPU menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi ini terjadi dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860

Berita Sumut

Perjabat Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung

Berita Sumut

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen dan Sekretaris Dirjen Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi

Berita Sumut

Mampukah Eks Mendikbudristek Membayar Tuntutan Jaksa Bayar Rp 5,6 triliun

Berita Sumut

Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022

Berita Sumut

PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias