MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Negeri Medan terus melakukan pengejaran terhadap Hanwaty Kweetarto terpidana kasus pemalsuan sertifikat rumah.Dalam kasus ini kejaksaan telah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan Adhiyaksa Monitoring Center serta pihak Imigrasi untuk mencari tahu keberadaan Hanwaty yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Jadi sampai saat ini kita terus melakukan pengejaran terhadap terpidana kasus pemalsuan sertifikat rumah," hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Parada Situmorang saat dihubungi melalui telephon selulernya, Selasa (24/10/2017).Dilanjutkan Parada, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1.345 K/Pid/2010 tanggal 03 Agustus 2011, telah menghukum Hanwaty selama 6 bulan penjara, kemudian disusul dengan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan surat (P-48) Nomor: PRINT 983/N.2.10.3/Euh.1/Mdn/11/2012, tanggal 20 November 2012, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Hanwaty Kweetarto."Hanwaty sudah tidak tinggal lagi dirumahnya yang beralamat Jalan Air Langga No.14-AA, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ini dibuktikan dengan keterangan kepala lingkungan setempat, " urai Parada.Ia juga menegaskan mengenai adanya surat klarifikasi yang dikirim Ombudsman ke Kejari Medan yang mempertanyakan progress pencarian terhadap terpidana pemalsuan sertifikat tersebut?, menjawab hal itu Parada menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Pidana Umum senantiasa berusaha menuntaskan pencarian terhadap terpidana kasus pemalsuan.Diutarakannya, berdasarkan data-data penahanan yang bersangkutan masih harus menjalani pemidanaan berupa penahanan di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, akan tetapi berdasarkan penetapan hakim PN Medan No:568/Pid.B/2009/PN-Mdn tertanggal 27 Februari 2009, yang bersangkutan telah dikeluarkan untuk menjalani penahanan kota."Hanwaty masih berada di Indonesia karena bila dia keluar negeri pasti akan dapat diketahui keberadaannya. Kami juga meminta agar warga masyarakat yang mengetahui dan melihat agar segera memberitahukan pihak kepolisian maupun kejaksaan setempat," tandas Parada.Diketahui sebelumnya, Hanwaty Kweetarto didakwa melakukan pemalsuan sertifikat terhadap rumah di Jalan Asia No.57 A/119 Medan milik Choen Koeiwaty Jiejanto yang merupakan ibu kandung Moyliasari dan Fonasari Boenjamin.Dijelaskan, bagaimana sertifikat rumah ibu kandung korban (Choen Koeiwaty Jiejanto) bisa diterbitkan menjadi nama Hanwaty Kweetarto terbukti dari laporan adik korban yakni Fonasari Boenyamin (LP. No.Pol LP/51/II/2007/Ops Tabes tanggal 12 Pebruari 2007 dan terbukti dalam putusan perkara pidana yang dikabulkan Mahkamah Agung RI sesuai Nomor: 1.345 K/Pid/2010 tanggal 03 Agustus 2011. (mtc./fae)