MATATELINGA, Tapteng: Kapal Patroli Polair Polda Sumut mengamankan satu unit kapal bermuatan kayu ilegal di Perairan Tapanuli Tengah, Rabu (25/10/2017). Dari kapal yang tidak mempunyai nama itu, petugas menyita 55 batang kayu ilegal dari berbagai jenis." Penangkapan berawal saat kapal patroli laut mencurigai kapal yang tidak mempunyai nama itu berlayar di perairan Tapanuli Tengah," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar, Rabu (25/10/2017).Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan memang kecurigaan petugas terbukti. Selain tidak mempunyai dokumen yang lengkap, petugas juga menemukan puluhan kayu yang juga tidak mempunyai dokumen pengangkutan."Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kayu itu tidak memiliki dokumen yang sah yang dibawa dari Pulau Mursala, Tapanuli Tengah dengan tujuan Sibolga," urainya.Kapal itu kata Sjamsul Bahar dinakhodai oleh Nurudi (35). Lalu, tiga orang lagi berada di kapal bernama Fanutuna (35), Naliber (40) dan seorang laki-laki inisial V (12)."Untuk nakhoda dan kapal sudah diamankan ke Dermaga Pelabuhan Sibolga. Terkait kayu ini,kami akan koordinasi dengan ahli dari Dinas Kehutanan," tandas Sjamsul. (mtc/amr)