MATATELINGA, Perdagangan: Tidak semua perkara pidana harus berakhir di penjara. Contohnya kasus berikut, dimana seorang korban kasus pencurian rela memaafkan tiga remaja yang mencuri dari kediamannya.Adalah, Anis Ambar Ayu (25) warga Afdeling II Kebun laras Nagori laras, Kecamatan Bandar Huluan,Kabupaten Simalungun. Dia memaafkan tiga remaja yang telah mencuri empat ekor ayam, tabung gas 3 Kg,dan satu unit mesin pompa air dari kediamannya. Ketiga remaja itu yakni DP (16),warga huta I Pekan bahapal Nagori Naga Jaya 1, RN (16),warga huta VIII pasar tiga, dan FS (16) warga huta IV.Kejadian itu terjadi Senin (23/10) pukul 22.00 wib dirumah korban. Pada saat penguni rumah sedang tidur, ketiga pelaku mengendap masuk dan menggasak berhasil menggasak milik korban.Naas bagi para pelaku pada saat mereka sedang menjalankan aksinya ada salah seorang warga yang melihat hingga ketiganya. Mereka pun dilaporkan ke polisi.Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH,Sik mengatakan bersyukur korban masih mau berdamai dan memaafkan ketiga pelaku karena mempertimbangkan mereka masih dibawah umur dan berstatus pelajar hingga persoalan ini tidak dilanjutkan ke jalur hukum dan tidak dilakukan penahanan.Perdamaian dilakukan di balai Nagori laras yang dihadiri Adi Wijaya Pangulu Nagori Naga Jaya 1 , gamot, Tokoh masyarakat, dan babinkamtibmas."Dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bersedia menjaga kertertiban dan keamanan desa tersebut," tandas Daniel. (mtc/Jhon)