MATATELINGA, Asahan: Pemuda anak baru gede HI ,19, warga pasar 12 desa Binjei Serbangan kecamatan Air Jomsn Asahan, terpaksa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, pasalnya dia, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi nomor LP/680/X/2017/SU/Res.Asahan tertanggal 22 Oktober 2017.Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,MSi melalui kasat reskrim AKP.Bayu Putra Samara,SIK kepada Matatelinga.com via whats appnya membenarkan ada mengamankan seorang remaja tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka terhadap rumah sekolah SDN 015859 Kampung Subur, sesusai dengan laporan yang diterima Polisi sebelumnya.Tambah Bayu, terjadi tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan di SDN 015859 kampung Subur Air Joman, pelaku dengan merusak pintu samping ruangan kantor sementara tepatnya rumah dinas guru yang digunakan sebagai kantor sekolah tersebut.Tersangka berhasil masuk kedalsm ruangan tersebut, selanjutnya tersangka mengambil barang barang inventaris milik negara berupa dua buah layar monitor komputer merk Lenovo dan samsung, satu unit CPU merk Lenovo, sehingga administrasi dan data yang terekam pada CPU tersebut kesemuanya hilang dan administrasi sekolah menjadi lumpuh.Personil Reserse Kriminal Polres Asahan bagian unit Jahtanras langsung kita perintahkan dipimpin kanit jatanras Ipda.M.Khomaini,STK untuk melakukan lidik kelapangan, dan pada Kamis (23/10/2017) sekira pukul 00.30 wib, mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sedang berada di dalam sebuah warnet yang berada di jalan Imam Bonjol Kisaran, langsung dilakukan pengejaran dan ketika ciri ciri pelaku yang terdapat dalam catatan tim opsnal jatanras sesuai dengan orang tersebut, maka tim langsung menciduknya, sebut Bayu.Saat diintrogasi sebut Bayu, tersangka, mengakuinya, yang membongkar SDN 015859 Kampung Subur adalah dirinya, bahkan tersangka juga mengakui sudah sering melakukan perbuatan seperti ini, dan tersangka juga mengatakan sekolah yang pernah dibongkar dan diambil barang barangnya diantaranya sekolah Man /Mts Muhammadyah 12 dusun III desa Punggulan Kecamatan Air Joman, dan kejahatan itu dilskukan dua minggu. lalu dengan menggondol tiga unit printer, satu unit infocus.Tersangka dalam melakukan aksinya bersama dua rekannya diantaranya Nova Dani alias Dani (DPO), dan Budi (DPO), terhadap tersangka Hafiz Iqbal dapat kami jerat dengan pasal 363 ayat (3 dan 4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, sebutnya.(Mtc/Ben)