Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eldin: Tindak Tegas Pelaku Pungli

Eldin: Tindak Tegas Pelaku Pungli

- Kamis, 26 Oktober 2017 22:00 WIB
mtc/ist
Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S M.Si menekankan kepada seluruh Aparatur Pemko Medan khususnya yang berurusan langsung pada Pelayanan Publik untuk tidak terlibat dalam Praktik Pungutan Liar. Artinya jika terbukti terlibat maka Sanksi tegas tidak sega
MATATELINGA, Medan: Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S M.Si menekankan kepada seluruh Aparatur Pemko Medan khususnya yang berurusan langsung pada Pelayanan Publik untuk tidak terlibat dalam Praktik Pungutan Liar. Artinya jika terbukti terlibat maka Sanksi tegas tidak segan-segan diberikan kepada oknum tersebut.     Demikian dikatakan Walikota Medan ketika membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang digelar Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Medan di Hotel Grand Aston, Kamis (25/10).      Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ini dihadiri Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis, Wakapolrestabes Medan Sekaligus Ketua Tim UPP Kota Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Wakapolres Belawan Kompol M Taufik, Pimpinan OPD, Camat,  dan Pegawai Pelayanan Publik se - Kota Medan.     Menurut Walikota, ASN dituntut untuk bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik itu dalam pengurusan administrasi kependudukan, perizinan dan segala urusan yang berhubungan dengan masyarakat. Selain itu juga dituntut mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam pelayanan publik.      "Saya minta kepada Seluruh ASN agar tidak bermain - main dengan Praktik Pungli. Saat ini saya menilai pimpinan OPD dan Camat sudah tidak berani dengan praktik Pungli, malahan sekarang bawahan seperti Kepala Seksi Pemerintahan dan pegawai pelayanan publik yang masih berani terlibat dalam praktik Pungli. Melalui Sosialisasi ini saya tegaskan jangan lagi terlihat praktik Pungli, jika terlibat tanggung sendiri akibatnya", tegas Walikota.     Dijelaskan Eldin, sejak tahun 2017 ini seluruh ASN Pemko Medan telah mengalami kenaikan tunjangan kinerja yang cukup signifikan. Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan ASN. Artinya Tujangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah dinaikkan. "Setelah ini tidak ada lagi penyelewengan tupoksi kedinasan dengan coba-coba melakukan permainan praktek pungli," tekannya.      Setelah arahan Walikota, dilanjutkan dengan paparan sosialisasi yang disampaikan secara bergiliran oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandy Nugroho dan Kasubagbin Kajari Medan Soleh, SH selaku narasumber.     Dalam paparannya, Sandy mengungkapkan bahwa berdasarkan survey Ombudsman RI, salah satu bidang kerja yang memiliki potensi besar terciptanya praktek pungli adalah bidang pendidikan, disusul kependudukan, perizinan dan lain sebagainya. Ini yang harus di tindak tegas. "Sebagus apapun sistemnya, kalau pelaksanaannya setengah hati, tidak ada artinya. Sekarang ini sistemnya sudah terbuka, apapun bisa terungkap," sambungnya.     Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk juga akses pelaporan praktek pungli melalui aplikasi e-policing dengan fitur call centre dan fitur saber pungli. Untuk itu kepada masyarakat Kota Medan yang ingin melaporkan praktek pungli bisa menggunakan akses pelaporan yang telah disediakan.     Sementara itu Kasubagbin Kajari Medan, Soleh, SH menjelaskan ketentuan hukum yang menjadi sanksi dalam pelanggaran praktek Pungli, dimana pelaku Pungli dapat dikenakan pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor. Selain itu juga bisa dikenakan sanksi Pasal 378 KUHP dengan sanksi rata-rata minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

Berita Sumut

Rico Waas: Manfaatkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang

Berita Sumut

Bukan Sekadar Kompetisi, Ajang Duta GenRe Medan Siapkan Remaja Jadi Pelopor Penggerak Masyarakat

Berita Sumut

Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

Berita Sumut

Ribuan Pohon Ditebang untuk BRT, Ahmad Afandi Minta Pemerintah Buka Data dan Anggaran Proyek

Berita Sumut

Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas