MATATELINGA, Medan: Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Williem Iskandar didemo puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Jumat (27/10/2017).Puluhan mahasiswa ini meluapkan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus narkoba Ketua DPRD Palas H Syahwil, Sekwan H Panguhum Nasution dan Humas DPRD Palas Rikmad Siregar yang hanya direhabilitasi."Kami menilai dalam proses rehabilitasi terhadap Ketua DPRD, Sekwan dan Staff hanya akal-akalan sebab mereka saat ini telah menghirup udara bebas," ungkap Kennedi Siregar selaku koordinator aksi ketika menyampaikan orasi. Akibat penanganan kasus ini lanjut Kennedi,muncul asumsi negatif terhadap kinerja BNNP Sumut dan Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba. Pasalnya, dalam razia gabungan dengan mengamankan 80 pengunjung hiburan malam tidak dilakukan penahanan setelah terbukti memakai narkoba. "Di sini kami memandang penglepasan Ketua DPRD Palas dan rekan-rekannya oleh BNNP Sumut bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat. Sebab mengapa para pejabat ataupun wakil rakyat bisa lolos dari jerat hukum dan kini dapat menghirup udara bebas tanpa menjalani proses hukum," tutur Kennedi. Menanggapi aksi mahasiswa, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, memastikan BNNP Sumut tidak melakukan melepaskan Ketua DPRD Palas dan 80 pengunjung hiburan malam yang positif mengonsumsi narkotika begitu saja. Andi menerangkan para pengunjung positif menggunakan yang menjalani rehabilitasi tetap menjalani pemantauan dari BNNP dengan wajib lapor dan menjalani pemeriksaan sekali seminggu sehingga benar-benar bersih dari pemakaian narkoba."Tidak ada dipulangkan atau dilepas. Mereka tetap kita pantau dan wajib lapor seminggu sekali," jelasnya.Disinggung mengenai penindakan terhadap peredaran narkoba, Andi mengungkapkan BNNP Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Namun begitu ada langkah-langkah dalam upaya pemberantasan, yakni apabila ada masyarakat yang terjaring razia dan positif mengkonsumsi narkoba maka akan dilakukan rehabilitasi. "Kemarin itu bentuknya razia sehingga kita lakukan rehabilitasi karena mereka korban dalam peredaran narkoba. Namun apabila tertangkap dan ada barang buktinya maka dilakukan penahanan," pungkasnya. (mtc/amr).