Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan Masih Hirup Udara Bebas

Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan Masih Hirup Udara Bebas

- Jumat, 27 Oktober 2017 15:30 WIB
Mtc/fae
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Ramadhan Pohan dengan 15 bulan penjara. Mantan calon Walikota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sian
MATATELINGA, Medan:  Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Ramadhan Pohan dengan 15 bulan penjara. Mantan calon Walikota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan  terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum," ucap Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama PN Medan, Jumat (27/10/2017).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan. 

"'Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," sebut hakim. 

Namun meski dinyatakan bersalah,  majelis hakim tidak memerintah terdakwa ditahan.  Pasalnya selama penyidikan hingga proses persidangan berakhir, Ramadhan tidak ditahan. 

Dalam kasus ini,  Ramadhan sebelumya dituntut 3 tahun penjara.  Jaksa juga memintaa agar terdakwa ditahan. 

Menanggapi putusan ini,  Ramadhan Pohan yang didampingi 7 orang tim advokatnya masih menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya,  saya pikir-pikir Yang Mulia, " kata Politisi Partai Demokrat itu. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh tim JPU.  " Kami harus sampaikan dulu putusan ini ke pimpinan baru nanti akan menentukan sikap, " ujar JPU Sabarita Ginting usai persidangan. 

Dalam kasus ini sehari sebelumnya,  majelis hakim yang sama juga telah menjatuhkan pidana 9 bulan penjara terhadap Savita Linda Hora mantan bendahara pemenangan Ramadhana Pohan. 

Dalam dakwaan,  Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Berita Sumut

Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan

Berita Sumut

Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan