MATATELINGA, Asahan: Peredaran narkotika jenis sabu saat ini khususnya di wilayah hukum Polres Asahan kian marak, meskipun pihak aparat penegak hukum telah berupaya dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Titonga,SIK,Msi sepekan yang lalu telah membentuk tim khusus (timsus) narkoba yang beranggotakan unsur polsek , propam dan intel dijajarannya untuk mengejar dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Asahan. Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga, SIK,Msi dalam keterangannya saat dihubungi Matatelinga.com melalui selularnya Senin (30/10/2017) membenarkan bahwa Polres Asahan telah membentuk timsus anti narkoba yang melibatkan personil diantaranya Sat.Intel, Propam, Sat.Serse Polsek."Pembentukan timsus anti narkoba ini baru dibentuk sepekan yang lalu. Hasil dari pembentukan timsus anti narkoba ini telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya terduga bandar sabu atas nama tersangka M.Aminsyah Marpaung alias Anto Eleng (49) warga dusun IV desa Hessa Air genting dan tersangka Victor Halomoan Sitorus (28) warga dusun III desa Hessa Air genting dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 19.9 gram," ucapnya.AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,Msi juga mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh timsus anti narkoba yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Empat AKP.Supriyadi YTO,SH, ujarnya Secara terpisah Kapolsek Simpang Empat AKP.Supriyadi YTO,SH saat ditemui diruang kerjanya mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan diareal perkebunan sawit di dusun IV desa Hessa Air Genting kecamatan Air Batu Asahan pada Senin (30/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib. "Tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya senantiasa menggunakan jasa anak dibawah umur untuk menghantarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya, dan tersangka M.Aminsyah Marpaung alias Anto Eleng ini sudah menekuni bisnis barang haram tersebut sejak tiga tahun lalu, namun baru kali ini tersangka dapat dibekuk, "ungkap AKP.Supriyanto YTO,SH yang baru hitungan hari menjabat Kapolsek Simpang Empat. Dari tangan tersangka , petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu total sebanyak 19,9 gram yang dikemas dalam kantongan plastik klip diantaranya kemasan plastik klip tranparan ukuran sedang sebanyak 5 bungkus dan 6 bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 unit timbangan eletrik, 2 buah kaleng bekas kemasan rokok, 79 lembar plastik klip kosong berbagai ukuran , 2 skop terbuat dari pipet, dua buah gunting dan pisau carter."Menurut informasi yang kami dapatkan , tersangka terduga bandar narkoba Anto Eleng selama ini dikenal sangat piawai dalam mengelabuhi aparat penegak hukum dan senantiasa berhasil lolos dari sergapan pihak kepolisian, namun kali ini kiprah Anto Eleng sudah dapat kami akhiri," sebutnya."Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, untuk sementara tersangka Anto Eleng saat dilakukan introgasi masih membungkam, kami yakin esok atau lusa tersangka akan bernyanyi," imbuh Kapolsek. (mtc/ben)