MATATELINGA, Medan: Ismail Sembiring Pelawi (59), seorang buruh sawit di Besitang, Langkat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10). Dia diadili karena menjual bangkai harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.Dia didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa."Dengan sengaja menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Sani.Pasal yang dikenakan JPU terhadap Ismail memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.Dalam dakwaan JPU disebutkan, Ismail ditangkap polisi hutan di sekitar rumahnya di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Batang Serangan, Langkat, Minggu (27/8) sekitar pukul 09.30 Wib. Sebelumnya, petugas mendapat informasi Ismail mengaku memiliki seekor harimau mati yang didapat dari jeratnya. Dia ingin menjual harimau itu.Petugas kemudian menyamar dan berpura-pura berminat membeli. Saat transaksi berlangsung, Ismail ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa bangkai seekor harimau sumatera dan selembar tenda yang digunakan untuk menutupi bangkai satwa dilindungi itu.Setelah pembacaan dakwaan, persidangan masih dilanjutkan. Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi. (mtc/fae)