Matatelinga - Medan, Untuk kedua kalinya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan Marcopolo Residence Jalan Bunga Rampe II, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (5/2/2014).Pembongkaran dilakukan karena pihak developer tetap saja membandel. Selain tidak melakukan revisi atas penyimpangan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dilakukan, larangan untuk penghentikan pembangunan atas bangunan yang dibangun tanpa SIMB juga tidak diindahkan. "Developernya benar-benar membandel. Saat melakukan pembongkaran pertama, kita sudah minta kepadanya agar segera merevisi SIMB. Sudah itu bangunan yang dibangun tanpa SIMB harus distanvaskan. Namun itu semua tidak dilakukannya. Jadi kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran kedua," kata Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan TataRuang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin. Ali Tohar menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan karena developer Marcopolo Residence menambah unit bangunan melebihi jumlah yang tertera dalam SIMB. Sesuai dengan SIMB yang telah diterbitkan, jumlahbangunan yang dibangun seharusnya hanya 66 unit. Namun di lapangan ditemukan, jumlah bangunan bertambah menjadi 112 unit. "Artinya sebanyak 46 unit bangunan dibangun tanpa SIMB," ungkapnya. Selain melakukan penyimpangan SIMB, kata Ali Tohar, developer Marcopolo Residence juga melakukan pelanggaran dengan mendirikan 26 unit bangunan di atas rencana jalan. Sebanyak 24 unit di bagian tengah, sedangkan 2 unit lagi di bagian belakang. "Jadi developer Marcopolo Residence harus segera merevisi izin!" tegasnya. Saat melakukan pembongkaran kedua ini, Ali Tohar membawa lebih banyak anggotanya. Selain melibatkan pegawai intansi terkait, juga dibantu sejumlah petugas dari polsek dan koramil setempat. Puluhan pekerja tengah asyik bekerja guna merampungkan pembangunan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas TRTB, jumlah seluruh bangunan Marcopolo Residence 112 unit. Perinciannya 10 unit yang dibangun di bagian depan berukuran lebih kurang 6 x 8 meter, sedangkan 102 unit lagi berukuran lebih kurang 5 x 7 meter dibangun di bagian belakang. Begitu melihat tim datang, pekerja yang berada di lokasi bangunan tanpa SIMB langsung berhenti. Satu persatu mereka pergi meinggalkan lokasi, sebab mereka tahu tempat itu segera dibongkar. Dengan menggunakan martil besar, anggota Ali Tohar mbongkar dinding bagian depan dan belakang bangunan sampai hancur. Seorang pria yang ditengarai sebagai pengawas bangunan, tidak berupaya menghalangi proses pembongkaran. Dia hanya menyaksikan tim menghancur dinding bangunan. Usai anggotanya selesai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pengawas bangunan agar menyampaikan kepada developer agar segera merevisi SIMB."Sebelum revisi keluar, bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan tidak boleh dikerjakan, termasuk memperbaiki dinding bangunan yang baru dibongkar. Saya minta developer mematuhinya. Jika tidak, pasti kita bongkar lagi. Untuk itu kita akan turunkan tim melakukan pengawasan!" paparnya.(hendra/adm)