MATATELINGA, Medan: Tiga jaringan disebut sebut pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, belum lama ini. Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih mengatakan, ketiga pengedar yang berhasil diringkus masing-masing berinisial HM ,33, warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, HY ,30, warga Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan GB ,32, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor." Pelaku HM dan HY adalah pemegang barang bukti Pil Ektasi. Sementara pelaku GB berperan sebagai perantara (penghubung) pembeli dengan pelaku HM dan HY," kata Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba Komisaris Polisi Daniel Marunduri kepada wartawan saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan, Selasa (31/10/2017). Dijelaskan Ganda, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima petugas tentang sepak terjang ketiga pelaku. Petugas melakukan undercover buy menyaru sebagai pembeli dan awalnya berkomunikasi dengan pelaku GB sebagai perantaranya. Kemudian, pelaku GB mengarahkan petugas yang menyaru sebagai pembeli untuk berkomunikasi langsung kepada pelaku HM dan HY. Setelah sepakat, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB, petugas sepakat bertransaksi dengan pelaku HM dan HY di TKP." Di lokasi, petugas berhasil meringkus ketiganya. Saat digeledah, petugas berhasil menyita 500 butir pil ekstasi dari pelaku HM dan HY," sebut Ganda. Tak puas sampai disitu, sambung Ganda, petugas melakukan penggrebekan ke rumah pelaku HM. Ternyata benar, dari lemari pakaiannya petugas mendapati satu buah tas warna coklat yang di dalamnya ada 6 plastik yang berisikan pil ekstasi sebanyak 2500 butir. " Tak hanya itu, petugas juga mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2 Ons dan sebuah timbangan digital,"ungkapnya. Saat diinterogasi petugas, lanjut Ganda pelaku HM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku AL (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijualkan. HM juga mengakui bahwa pil ekstasi merek Superman itu di jualnya dengan harga Rp 95 ribu perbutirnya.Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 UU No 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.(Mtc)