MATATELINGA, Batubara : Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan terkait penggunaan keuangan desa/ dana desa yang tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa di laksanakan di Aula di rumah makan Al Barokah Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara, Kamis (2/11/2017). . Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Kejari Batubara di wakili Kasi Intelijen Tim TP4D dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.Turut hadir dalam acara Sosialisasi Pencerahan Hukum perundang Undangan terkait penggunaan keuangan desa/ dana desa Plt Bupati Batubara H. RM Harry Nugroho SE dan seluruh para kepala desa dan perwakilan nya. Tujuan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentang pengelolaan keuangan desa/dana desa Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kepala desa Se-Kab. Batubara agar mengindahkan peraturan dan perundang Undangan yang dapat sewaktu-waktu menjerat kepala desa jika melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang Undangan yang berlaku. Untuk itu, dalam kesempatan nya Kejari Batubara melalui Kasi Intelijen Tim TP4D M Haris SH MH menerangkan kepada Kades Se-Kab. Batubara bahwa dengan di sahkan nya UU No 6 tahun 2014 tentang desa berharap kepada para Kepala desa agar mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transfaransi,Akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa atau Penggunaan Dana Desa.(Mtc/Khas)