MATATELINGA, Medan: IR (22) warga Medan harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan. Pemuda ini diringkus polisi lantaran kedapatan menjual kartu memori yang berisi video porno. Dia membandrol video porno itu dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 240 ribu."Pelaku sudah beraksi selama dua bulan dan telah memperjualkan pornografi sebanyak 10 kali. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah dalam siaran pers, Jumat (3/11/2017).Febri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh polisi adanya seorang penjual film bokep dengan modus menjajakannya melalui kartu memori di kawasan Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area. Mendapat informasi itu, petugas lalu menuju lokasi dan melakukan penangkapan."Pelaku mendapatkan video porno dengan mendownload melalui sebuah situs dengan menggunakan HP dan fasilitas internet. Video lalu di salin kedalam kartu memori HP yang selanjutnya dijual kepada orang lain," ujar Febriansyah.Tak hanya melalui kartu memori, ternyata tersangka juga menjual video bokep itu melalui media sosial. Harganya pun sudah dibanderol oleh pelaku."Adapun harga kartu memori berisi video porno yang dijual pelaku yakni ukuran 4 Giga Rp 90 ribu, 8 Giga Rp 130 ribu, 16 Giga Rp 170 ribu dan 32 Giga Rp 240 ribu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit HP, 1 kartu memori 32 giga berisi video porno," tandas Febri. (mtc/fae)