Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Air Mati, Puluhan Advokat Medan Gugat PDAM Tirtanadi

Air Mati, Puluhan Advokat Medan Gugat PDAM Tirtanadi

- Jumat, 03 November 2017 13:30 WIB
mtc/fae
PDAM Tirtanadi kembali digugat. Kali ini gugatan berasal dari 38 orang advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan. Mereka mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan daerah milik Provinsi Sumatera Utara itu ke PN Medan
MATATELINGA, Medan: PDAM Tirtanadi kembali digugat. Kali ini gugatan berasal dari 38 orang advokat yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan. Mereka mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan daerah milik Provinsi Sumatera Utara itu ke PN Medan pada Kamis (2/11/2017) kemarin."Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu. Membuat masyarakat di kota Medan mengalami krisis air. Dengan masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum," ucap Wakil Direktur PBH DPC Peradi Medan, Agam Iskranen Sandan‎ kepada wartawan di PN Medan.Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengacara itu melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di jalan Sei Rokan, Medan. Agam mengatakan pihak hanya menerima kuasa dari masyarakat atas kinerja buruk dari direksi PDAM Tirtanadi Sumut saat ini, atas gangguan pendistribusian air tersebut kepada konsumen."Kita imbau kepada masyarakat mau ikut bergabung persilakan dengan mekanisme yang ada. Peradi ingin menyalurkan upaya masyarakat agar tidak mengambil langkah diluar hukum. Itu lah intinya," sebut Agam.Sementara itu, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action mengatakan ‎pihaknya menggugat Direksi PDAM Tirtanadi Sumut dan Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi selaku pemilik modal dari PDAM Tirtanadi Sumut."Bahwa akibat kesalahan tergugat (PDAM Tirtanadi Sumut), yang tidak berbuat dalam pendistribusian air minum kepada pelanggannya menyebabkan 218.160 pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut dari 435.379 ‎pelanggan mengalami kerugian secara materi dan immateril yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari," ucap Ibrahim.‎Ibrahim menjelaskan secara materil dan immateril masyarakat dirugikan oleh PDAM Tirtanadi Sumut seperti kesulitan untuk melakukan ibadah salat, sebagaimana merupakan hak dasar muthlak yang wajib dilakukan khusus umat muslim. Kesulitan untuk mendapatkan layanan air minum yang sehat."Kesulitan untuk mennfaatkan fasilitas MCK (Mandi, Cuci dan Kakus) sebagaimana air merupakan kebutuhan mutlak guna kelancara hajat tersebut dan sulitan melakukan aktivitas memasak kebutuhan sehari-hari sebagaimana air juga bagian yang terpenting terlaksananya kegiatan di dapur," jelas Ibrahim.Ia mengungkapkan untuk kerugian masyarakat selaku konsumen setia PDAM Tirtanadi Sumut secara materil mencapai Rp 13 miliar lebih. Namun, PDAM Tirtanadi tidak melihat kerugian itu, tanpa memberikan kompensasi berarti seperti pengurangan iuran tagihan bulan kepada pelanggan."Sedangkan kerugian immateril, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak mendistribusikan air kepada konsumen secara berkelanjutan selama 4 hari dan tidak merespon pengaduan konsumen. Namun, patut diperkirakan ganti rugi dengan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 miliar lebih," jelas Ibrahim.Dia mengharapkan atas gugatan ini, PN Medan memberikan putusan dengan menciptakan rasa adil kepada masyarakat yang dirugikan secara materi dan immateril dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut."Kami disini memfasilitasi masyarakat agar masyarakat tidak menuangi kekecewaannya dengan hal yang lain. Melalui jalur hukum Peradi melalui PBH memfasilitasi ini semua," tandasnya.Sementara itu, Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan tersebut. Kemudian, akan diproses berkas tersebut."Bagus itu digugat, kalau ada masyarakat dirugikan. Kalian (wartawan,red) bisa menggugat‎," ucap Erintuah Damanik. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan

Berita Sumut

Rico Waas Berharap DPP AdNI Berikan Pemahaman dan Edukasi Literasi Hukum bagi Warga Medan

Berita Sumut

Mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Inalum Didakwa Rugikan Negara Rp141 Miliar

Berita Sumut

Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Nurleli dan Semangat Kartini: Tegas di Lapangan, Humanis dalam Kepemimpinan