MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dairi, Pasder Berutu dihukum 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011.Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sayuti terhadap 5 terdakwa lainnya yakni Wilfried Sianturi.. beserta 4 orang rekanan proyek, Melanton Purba selaku direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku wakil direktu CV Keke Lestari dan Cut Dian Meutia selaku direktur CV Hati Muli."Memutuskan, menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ahmad Sayuti di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/11/2017) sore.Namun, khusus untuk empat rekanan, mereka dikenakan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) yang besarannya bervariasi.Walaupun sebelumnya keempat rekanan tersebut telah menyerahkan Uang Pengganti (UP) kepada Kejari Dairi masing-masing sebesar Rp 100 juta."Melanton Purba wajib membayar UP sebesar Rp 124 juta, Holman Siringoringo diwajibkan bayar UP sebesar Rp 75 juta, Arifin Lumban Gaol membayar UP sebesar Rp 79 juta, dan Cut Dian Mutia wajib membayar UP sebesar Rp 145 juta dan bila tak dibayarkan maka masing-masing dikenakan kurungan 6 bulan penjara," jelas Sayuti.Korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran senilai Rp 2 miliar.Setelah dilakukan audit oleh tim Akuntan Publik diketahui kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Dian Kristina yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggaran proyek dengan rekanan belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (mtc/fae)