MATATELINGA, Medan: Ditres Krimum Polda Sumatera Utara mengungkap tiga kasus perdagangan perempuan di Sumatera Utara. Dalam pengungkapan, polisi meringkus tujuh pelaku mucikari."Kasusnya beda-beda. Ada yang terlibat kasus dengan modus mengirimkan tenaga kerja (TKI) ke Malaysia, tapi ujung-ujungnya dijadikan pelacur. Ada kasus prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial. Satu lagi kasus prostitusi model tradisional, yaitu menjual kawan sekolahnya," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andi Ryan, Selasa (7/11/2017).Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki. Tersangka yang pria berinisal HPS (32) alias Hendrik, warga Dusun Pekan, Kelurahan Pangkalan Palang Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan mucikari perempuan yakni IP (22) dan Y (24) warga Sunggal, AB (19) dan P (26), PA (23) alias Siska, warga Grobokan Purwodadi dan CNS (17), siswa SMA di Medan.Tersangka Hendrik, IP, Y dan AB serta P merupakan mucikari yang menawarkan jasa seks melalui media sosial khususnya twitter dan instagram untuk menjual perempuan muda dalam bisnis prostitusi. Sedangkan CNS, yang masih pelajar nekat menjual teman sekolahnya sendiri kepada lelaki hidung belang."Kalau Siska, dia mucikari yang menjual perempuan dengan modus mengirim TKI. Ia bermain di Jogja. Ia memantau potensi cewek-cewek nakal. Lalu didekati dan direkrut dengan menjanjikan jadi TKI. Calon korbannya dikirim ke Malaysia, awalnya jadi terapis di tempat spa namun ujung-ujungnya dijadikan pelacur," beber Andi Ryan.Sementara untuk pengungkapan kasus prostitusi online, lebih mendetail dijelaskan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Poldasu Ajun Komisaris Besar Polisi Hari Sandy Sinurat. Sandy membidangi penanganan kasus, perempuan remaja & anak. Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari masuknya pesan singkat (sms) ke nomor ponselnya. Isinya membocorkan akun-akun twitter dan instagram yang khusus menawarkan jasa seksual."Saya tak tau siapa pengirimnya. Namun tim kami menyelidiki informasi tersebut. Dan ternyata, akun-akun yang disebutkan itu benar terlibat kasus prostitusi. 'Nah sudah mantap ini,' pikirku. Langsung kami buru," beber Sandy Sinurat.Timnya pun dipecah. Ada yang menyelidiki akun twitter @nonniemedan dan whatsapp Nonnie Medan. Terungkaplah mucikari berinisial HPS alias Hendrik. Akun ini menyediakan wanita PSK dengan tarif bervariasi. Short time Rp 1,5 juta, long time Rp 3 juta. "Kami pancing. Hari Kamis kemarin, anggota menyaru sebagai pengguna jasa PSK. Uang sejuta kami transfer ke rekening atas nama Nurul Wahida untuk membooking dua PSK," terang Sandy.Esoknya, akun @nonnie mengirimkan dua PSK ke Hotel Soechi di Jalan Cirebon kamar 725. Kedua PSK itu inisial NCGS alias Nova (21) warga Helvetia dan NCSAP (22) alias Putri warga Serdang Bedagai.Pukul 3 dini hari, personel menggali informasi dari kedua PSK tersebut kemudian kembali mengontak akun @nonniemedan untuk memancingnya. Personil yang menyaru meminta agar kedua PSK itu diperpanjang masa bookingnya hingga dua hari lagi dengan janji menambah bayaran Rp 10 juta. Namun uang muka untuk perpanjangan hanya dijanjikan sejuta. Pemilik akun @nonniemedan pun mau bertemu untuk transaksi di hotel tersebut. Setelah memakan 'umpan', Hendrik pun diringkus polisi lalu diboyong ke markas Poldasu.Selain mengamankan kedua korban yang dijadikan PSK itu, dari tangan Hendrik polisi menyita uang tunai Rp 3 juta, empat ponsel, dua lembar kartu ATM, satu eksemplar buku tabungan, selembar slip setoran senilai dua juta, satu unit sepeda motor Vario plat BK 6670 YAC dan STNK atas nama dokter Rosmina.Subdit IV juga menciduk mucikari lain terlibat kasus prostitusi online. Tersangka inisial IP dan Y ditangkap di Hotel Emerald Garden di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti enam buah kondom, sebuah ponsel, uang kontan Rp 900 ribu dan selembar kartu ATN. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan dua orang korban yakni perempuan muda inisial In (24) dan El (24).Masih terkait kasus prostitusi online, polisi menangkap tersangka mucikari AB (19) dan P (26) dari Hotel Grand Aston dan Hotel Danau Toba. Korban mereka adalah perempuan muda inisial N, yang dijadikan pekerja seks. Dari pengungkapan ini, Subdit IV menyita tiga ponsel, dua lembar kartu ATM, dua kondom, dua lembar slip transfer uang dan uang tunai Rp 1,5 juta."Kami memprediksi masih banyak kasus prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial. Mereka bermain dengan sejumlah akun twitter dan instagram. Inilah tantangan kecanggihan teknologi. Para penjahat dan predator seks terus berevolusi," terang Sandy Sinurat.Sedangkan kasus mucikari pelajar. Tersangka CNS (17) tahun, siswa salah satu sekolah di Medan telah beberapa kali menjual teman sekolahnya kepada pria hidung belang. "Kasus ini terungkap ketika ibu korban, warga Deli Serdang mengadu ke kami. Katanya, anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah, lalu kami usut," jelas Sandy.Dari pengusutan ini, akhirnya keberadaan korban inisial Ds (18) diketahui sedang berada di sebuah rumah Delitua. Ia berdama seorang laki-laki. Polisi bergerak ke sana lalu mengamankan korban. (mtc/amr)