MATATELINGA,Medan: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai menetepkan Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar bersama 6 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai bersumber APBN Tahun Anggaran (TA) 2012, senilai Rp 14 miliar.Untuk 6 tersangka lainnya, masing-masing bernama Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica."Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan 7 orang tersangka pada kasus korupsi Alkes di RSUD Djoelham Binjai," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (7/11) siang.Sumanggar menjelaskan untuk modus dalam kasus korupsi ini, para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010."Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut," ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.Ia mengatakan masih terus mendalami penyidikan kasus korupsi ini, yang baru dilakukan ekspos internal di Kejari Medan, awal bulan Nopember 2017 ini. Dari penyeledikan meningkat penyidikan dan menetapkan 7 tersangka."Belum (ditahan), masih baru penetapkan tersangka ini. Masih terus dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan para tersangka itu," kata Sumanggar.(mtc/fae)