MATATELINGA, Medan: Baru sebulan melakoni profesi sebagai pengedar sabu tingkat desa, Lamsah alias Unyil (32) sudah harus merasakan jeruji besi. Warga Jalan Bunga Sakura, Gang Sendu, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan ini, diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru, Selasa (07/11) sekira pukul 17.00 WIB. "Dia diringkus dari rumah kos-kosan Rudang Sibayak, di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namogajah,Medan Tuntungan. Selain pelaku, sebanyak 13 paket klip kecil berisikan sabu dengan berat 3,63 Gram, daun ganja seberat 17 Gram, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone Samsung warna hitam," sebut Kapolsek Patumbak AKP MArtualesi Sitepu, Rabu (8/11/2017).Penangkapan tersangka kata Martualesi berawal dari laporan warga sekitar yang resah akan profesi pelaku yang menjadikan kos-kosan itu sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, sambung Martualesi, petugas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggrebekan. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui semua barang bukti yang didapat adalah miliknya. Dan pelaku Lamsah alias Unyil ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar Bebek di daerah Asam Kumbang, Sunggal, yang kini masih dalam pengejaran pihaknya." Pelaku menjual satu paket kecil sabu dengan harga Rp 150 ribu. Dan pelaku ini juga mengaku baru sebulan menjalani bisnis haramnya ini. Pelaku kita jerat dengan pasal 114 Yo 111 dan 112, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (mtc/amr)