MATATELINGA, Medan: Dua pelaku melakukan pencurian didalam rumah korbannya dilokasi Jalan.Kapten Sumarsono Karia 1 Dusun 3 Gg.Kasuari diringkus petugas unit reskrim Polsek Mesan Sunggal. Kedua pelaku yang diketahui bernama Jak ,36,warga Jalan.Kapten Muslim dan FI , 24, warga Jalan.Kapten Muslim langsung diboyong ke Poksek Medan Sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis (9/11/2017).Informasi yang dihimpun Matatelinga.com, dimana kedua tersangka ini melakukan aksi pencurian sebuah HP Samsung J5 melalui masuk dari loteng kamar korban.Oleh kedua tersangka ini kemudian membekap mulut kedua korbannya Yeni Octa Zela ,22 ,warga kerinci jambi Medan, karena aksi m dan Mardiah ,22, warga kerinci Jambi Medan, karena ketahuan aksinya.sambil membekap dengan bantal dan handuk, kedunya mengancam dambil mengatakan "kubunh kau"Namun, kedua korban memberikan perlawanan dan berteriak minta tolong. Mendengar teriakkan tersebut,oleh warga setempat tiba tiba saja mengerumuni tempat tersebut.guna memberikan pertolongan dan membantu kedua mahasiswi tersebut.Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak,Kamis (9/11).ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.Dimana saat itu petugas opsnal reskrim kita sedang mengadakan patroli,tak jauh dari lokasi kejadian.ketika melihat ada kerumunan warga didepan sebuah rumah seketika itu juga petugas langsung turun kelokasi kejadian,ujar Wira.Alhasil oleh petugas dibantu warga setempat meringkus kedua pelaku tanpa adanya perlawanan.geram melihat kelakuan maling tersebut warga pun lantas menghajar keduanya.oleh petugas kemudian memboyong pelaku kemako polsek sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut,ungkap Wira.Akibat melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal.363 ayat 1 KUHPidana.maka kedua tersangka ini diancam hukuman 7 tahun penjara, sebut Wira.(Mtc)