MATATELINGA, Lubuk Pakam : Seksi Penataan Administrasi dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Deli Serdang, Alfaret Purba, S. Sos mengatakan, Alokasi Dana Desa (ADD) tidak boleh dipergunkan untuk membuat Lumbung Desa (Bungdes)."Bungdes itu pos anggarannya dari Dana Desa, dan bukan dari ADD. Bila ada yang menggunakan dana ADD untuk Bungdes, itu sudah menyalahi aturan dan penyimpangan dalam penggunaan ADD," kata Alfaret Purba S. Sos menjawab matatelinga.com, diruang kerjanya. Jumat (10/11).Ia menambahkan, ADD kegunaannya untuk membangun sejumlah pembangunan inprastruktur yang diperlukan untuk kepentingan masyarakat desa, serta untuk pemberdayaan masyarakat."Dana ADD untuk tahan kedua sudah cair disebagian desa. Namun dari 380 desa di 22 Kecamatan dalam Wilayah Deli Serdang, saya tidak tau berapa desa yang sudah menerima dana ADD tahab kedua tersebut. Datanya bisa ditanya disetiap kecamatan," terang Purba.Sedangkan untuk Dana Desa, lanjutnya, sudah 60 persen yang dikucurkan diseluruh desa yang ada di Deli Serdang, sedangkan 40 persen lagi, belum bisa dikucurkan oleh Pemerintah Pusat Jakarta."Belum bisa dikucurkannya Dana Desa sebesar 40 persen lagi itu, dikarenakan belum ada laporan dari pihak pemerintah desa tentang sistem penyerapan anggaran yang dikirimkan ke dinas. Harus ada 75 persen penyerapan anggaran baru bisa dikirimkan maupun dimohon ke Pemerintah Pusat. Namun diarenakan hal itu hingga kini belum ada laporan itu, makanya Dana Desa yang 40 persen lagi belum bisa dikucurkan oleh pusat," jelasnya mengakhiri. (mtc/sutrisno)