MATATELINGA, Medan: Kebijakan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadaptenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akanmengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur SerikatPekerja pada bulan Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan. "Unsur Manajemen dan Unsur Serikat Pekerja telah sepakat melakukanpenataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatanmelalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudahditandatangi oleh kedua belah pihak. Langkah-langkah yang telah disepakatitersebut adalah penawaran Program PensiunSukarela (PPS), bagi karyawan yang tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi denganketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuaikebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus(PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untukmelakukan Bipartit,"ujarnya.Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinikdan petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III(Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), danmerupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7 ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulusseleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yangdiprakarsai oleh Disnaker Sumatera Utara pada hari Jumat (3/11) di Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi. Junaidi menegaskan kepada media bahwapertemuan tersebut baru sebatas klarifikasidan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh banyak pihak. "Pertemuan pada jumat (3/11) diKantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasidan itupun ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadijangan salah memahami dan berlebih lebihan, pertemuan tersebut baru sebatasklarifikasi sehingga dalam petemuan tersebut pejabatDisnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada PTPN IIIagar kesepuluh tenaga kesehatan tersebut dipekerjakan kembali,karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tegasnya."Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika di dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana maukeluaranjuran. Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum,maka mereka sangat keliru, karena dalam penyelesaian persoalan ini Perusahaan selalu patuh dan tunduk terhadapperaturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada."tambah Junaidi. (mtc/rel)