Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Soal Tenaga Kesehatan, PTPN III Tetap Jalankan Kesepakatan

Soal Tenaga Kesehatan, PTPN III Tetap Jalankan Kesepakatan

- Minggu, 12 November 2017 10:45 WIB
MATATELINGA, Medan: Kebijakan yang diterapkan oleh PTPN III (Persero) terhadaptenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter dan satu apoteker tetap akanmengikuti kesepakatan awal yang telah dibuat oleh Manajemen dan unsur SerikatPekerja pada bulan Agustus lalu.

Hal ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero)kepada wartawan   beberapa   waktu   lalu  saat   dikonfirmasi   mengenai  tindak   lanjut   terhadap tenaga  kesehatan.   "Unsur   Manajemen   dan   Unsur  Serikat   Pekerja   telah   sepakat melakukanpenataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatanmelalui langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudahditandatangi oleh kedua belah pihak. Langkah-langkah yang telah disepakatitersebut adalah   penawaran   Program   PensiunSukarela   (PPS),   bagi   karyawan  yang   tidak mengajukan program PPS maka dilakukan seleksi denganketentuan jika lulus maka akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuaikebutuhan dan jika tidak lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Khusus(PPK). Pada saat pelaksanaan PPK Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untukmelakukan Bipartit,"ujarnya.Sebagaimana diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinikdan petugas   kesehatan   merupakan  tindak   lanjut   dari   serah  kelola   seluruh   fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III(Persero) kepada PT. Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) yang   merupakan   anak  perusahaan   PTPN   III   (Persero), danmerupakan mandatori   dari   Undang-Undang  nomor   44/2009   tersebut   Pasal  7   ayat   (4)   yang menyatakan  bahwa  rumah  sakit  yang  didirikan oleh  swasta  harus  berbentuk  badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak dibidang perumahsakitan.Mengenai tindak lanjut terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulusseleksi, telah dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yangdiprakarsai oleh   Disnaker   Sumatera  Utara   pada  hari   Jumat  (3/11)   di   Kantor   Disnaker  Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi. Junaidi menegaskan kepada media bahwapertemuan   tersebut baru   sebatas   klarifikasidan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang   didengar oleh banyak  pihak.   "Pertemuan  pada   jumat   (3/11)   diKantor Disnaker tersebut bukan merupakan mediasi, itu baru sebatas klarifikasidan itupun ditunda karena ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, jadijangan salah memahami dan berlebih lebihan, pertemuan tersebut baru sebatasklarifikasi sehingga dalam   petemuan   tersebut pejabatDisnaker tidak ada menganjurkan apalagi memerintahkan kepada  PTPN IIIagar kesepuluh tenaga kesehatan   tersebut dipekerjakan kembali,karena yang berwenang memerintahkan adalah Pengadilan," tegasnya."Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI menegaskan bahwa anjuran tertulis dikeluarkan ketika di dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi mediasi saja belum dilaksanakan, gimana maukeluaranjuran. Jika ada yang mengatakan di media bahwa PTPN III tidak patuh hukum,maka mereka   sangat   keliru,   karena  dalam   penyelesaian   persoalan  ini   Perusahaan   selalu patuh dan tunduk terhadapperaturan perundang-undangan yang berlaku dan biarlah proses ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada."tambah Junaidi. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Berita Sumut

Menteri LH Cabut Operasional 3 Perusahaan yang Diduga Biang Kerok Banjir Sumut

Berita Sumut

Menuju Hidup Sehat Berkualitas, Supernet Nusantara Buka Puasa Bersama Dengan Tenaga Kesehatan Sumut

Berita Sumut

SEVP Bussines Support PTPN III Ikuti Rakor PTPN Group 2023

Berita Sumut

Peresmian Pembangunan Aspal Jalan Hotmix Jalan Desa Sei Buluh