MATATELINGA, Medan: Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa yakni Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (PLS) PPK.Irwan Pulungan divonis selama 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Zulkarnain divonis selama 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Keduanya dinyatakan hakim tinggi terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp 17,6 miliar yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen."PT Medan telah memvonis Irwan Pulungan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sementara Zulkarnain divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/11) sore.Netty menyebut, putusan perkara tersebut langsung diketok oleh Ketua PT Medan, Dr H Cicut Sutiarso SH yang bertugas sebagai ketua majelis hakim tinggi. "Keduanya diputus pada Selasa tanggal 31 Oktober 2017," sebut jaksa wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.Hakim tinggi menganggap keduanya terbukti Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Namun, putusan itu belum memuaskan Kejatisu. Setelah berkonsultasi dengan pimpinan, Netty akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita belum puas dengan putusannya, belum mencerminkan rasa keadilan. Kita akan mengajukan kasasi," pungkas Netty.Bagaimana tidak, JPU Netty menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Netty masih yakin keduanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti dan Sri Wahyuni Batubara menghukum keduanya masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjaraDalam kasus ini, M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Sementara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa Jefri, hakim tinggi memvonisnya selama 3 tahun penjara. (mtc)