MATATELINGA, Medan- Meski sudah dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara, namun tiga terdakwa kasus korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) Medan belum juga dieksekusi. Ternyata hal ini disebabkan putusan yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).Ketiga terdakwa telah mengajukan banding atas vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pengajuan banding itu dilakukan tim penasihat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengawasan dan Survey Dinas Perkim Medan, Khairudi Hazfin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tim leader konsultan pengawas kegiatan, Bukhari Abdullah dan Direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan sebelum tujuh hari pascaputusan hakim yang dibacakan Senin (23/10) lalu."Ketiga terdakwa kasus korupsi Amplas melalui penasihat hukumnya telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Karena belum inkrah mereka belum bisa dieksekusi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (12/11/2017)Atas sikap para terdakwa terhadap putusan majelis hakim itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus korupsi Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas telah mengirimkan berkas kontra memori ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan."Saya sudah konfirmasi ke jaksanya, mereka telah membuat kontra memori dan dikirimkan ke PT Medan," kata Sumanggar.Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Rosmina menjatuhi terdakwa Khairudi Hazfin Siregar dengan pidana penjara selama setahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.Sedangkan, direktur PT Welly Karya Nusantara, Tiurma Pangaribuan selaku rekanan juga divonis 1,3 tahun penjara dan Rp 50 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Tiurma juga diwajibkan membayar Uang Pengganti Rp 300 juta lebih atau subsider 1 tahun kurungan.Terdakwa lainnya, Bukhari Abdullah selaku tim leader konsultan pengawas kegiatan turut dijatuhi hukuman selama 1,2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan."Masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Rosmina. Adapun yang menjadi alasan ketiga terdakwa tidak ditahan meski telaglh terbukti bersalah di pengadilan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik menyatakan ada beberapa pertimbangan. "Secara umum, karena sejak dari penyidikan di kepolisian atau kejaksaan para tersangka belum pernah menjalani penahanan. Selain itu para terdakwa diketahui tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti pengrusakan atau tindak pidana lainnya," jelas Erintuah, beberapa waktu lalu.Hal lainnya para terdakwa setelah pembacaan vonis tidak langsung menerima putusan hakim. Sehingga status hukum ketiganya belum jelas hingga kini."Kalau saat itu mereka menerima maka pasti akan langsung dieksekusi," sebutnya.Seperti diketahui, perkara korupsi ini disidangkan setelah berdasarkan hasil penyidikan terdapat volume pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pengerjaannya terkesan amburadul.Kemudian dilakukan penghitungan oleh Konsultan Angkutan Publik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015. (mtc)