MATATELINGA, Medan: FTH (37) warga Desa Abuek Tingkeum Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh harus meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan. Wanita yang kesehariannya hanya sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini diringkus polisi lantaran kedapatan membawa 1 kilogram narkoba jenis sabu." Dia ditangkap di depan Stasiun Bus Kurnia di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing Medan pada Rabu (8/11/2017) kemarin. Bersamanya disita barang bukti 1 kilogram sabu yang disimpan dalam koper miliknya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Senin (13/11/2017).Penangkapan terhadap perempuan itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang dicurigai membawa barang haram ke Medan dari Aceh."Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki dan mencurigai tersangka. Kita geledah, dan saat kopernya digeledah ditemukan barang bukti yang dibalut dalam satu bungkusan ," sebut Ganda. Kepada petugas, tersangka mengetahui telah membawa narkoba. Dia mengaku sabu itu dibawa atas suruhan ZK (DPO) warga Aceh."Sabu itu memang untuk dijual di Medan, namun tersangka tidak mengetahui kepada siapa sabu itu akan dijual. Sebab pengakuannya dia hanya mengetahui pemesannya dari LP. Sedangkan tugas tersangka hanya mengantarkan sabu itu dari Aceh ke Medan," terang Ganda.Jika berhasil kata Ganda, tersangka akan menerima upah sebesar Rp 10 juta dari tersangka ZK yang kini DPO."Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RINo 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup," pungkas Ganda (mtc/amr)