MATATELINGA, Medan: Dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara non aktif OK Arya dititip pihak KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Keduanya yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dititp sejak tanggal 9 November 2017 kemarin.Hal ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Febri Diyansah melalui pesan singkat. Menurut Febri dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan disidang di PN Medan." Ya benar kita telah menitipkan mereka di Rutan Tanjung Gusta Medan,untuk disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Medan,"ujar Jubir KPK Febridyansyah singkat ,melalui pesan Whatsapp,Selasa,(14/11/2017).Seperti diketahui,Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain,bersama dua rekanan,Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar serta perantara suap yang juga bos "Ada Jadi Mobil" Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi ,ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017,di rumah Dinas Bupati Batubara,berikut barang bukti uang suap Rp.346 juta.Uang suap yang berhasil diama nkan KPK adalah uang bertahap yang diberikan rekanan kepada Bupati OK Arya,melalui Ahien,untuk pembangunan sejumlah infrastruktur jembatan,di sejumlah kawasan di Kabupaten Batubara. (mtc)