MATATELINGA, ASAHAN: Dua orang tersangka pelaku perampokan dari kelompok Kevin Cs berhasil diringkus tim dari unit Jahtanras Polres Asahan, Senin (13/11) sekira pukul 03.00 WIB.Dua pelaku, atas nama Samuel Hutapea (30), warga Simalingkar B Medan Tuntungan dan Timbul Situmorang (19) warga Stabat terpaksa ditembak kakinya karna saat dilakukan penangkapan melawan dan coba melukai petugas.Para pelaku ini beraksi di sekitar jalinsum Pondok Jati Desa Hesa Sei Dadap, hari jumat tanggal 3 november kemaren. Uang tunai senilai Rp 21 juta lebih berikut Hp korbannya, atas nama M Yunus dibawa kabur para pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK melalui Kanit Jahtanras Ipda Khomaini S.TK dalam paparan kasus pada sejumlah awak koran, Senin (13/11) sekira pukul 16.10 WIB di Mapolres Asahan.Ipda Khomaini, STK juga mengatakan awalnya korban bersama kedua rekannya, Sukardi (supir) dan Maruli Sitompul menaikki mobil Box bermaksud pulang ke rumah bosnya, di Kisaran, usai mengantarkan sejumlah barang dan membawa sejumlah uang hasil penjualan barang dari kota Tanjung Balai, tidak berselang lama kemudian saat melintas di lokasi, mereka sepakat berhenti untuk istirahat sejenak sekaligus buang air kecil, sekira pukul 18.20 WIB.Namun baru saja berhenti, satu unit minibus Toyota Avanza BK 1997 IP berhenti di depan mobil box yang mereka naikki. Salah seorang pelaku lantas menghampiri dan memaksa Maruli untuk turun dan selanjutnya menggiring masuk ke dalam toyota Avanza.Usai mengambil uang tunai milik Maruli senilai Rp 50 ribu, para pelaku kembali dan menarik paksa M Yunus untuk gantian masuk ke dalam toyota Avanza, sebelumnya pelaku melepas Maruli.Saat korban M Yunus masuk ke Avanza, para pelaku langsung ngambil uang tunai senilai Rp21. 179. 500,- yang disimpan di dalam tas sandang. Trus mata korban dilakban matanya dan dibawa kabur menuju arah medan. Korban yang lain ditinggal. Korban diancam kalau ribut akan dibunuh," ucap Khomaini.Ipda Khomaini,STK juga mengatakan para korban mau turun dan ikut masuk ke dalam mobil para pelaku, karna pelaku yang turun tadi mengaku polisi dari Satnarkoba Polres Simalungun.Sesampainya di sekitaran jalan Tol Sei Rampah, korban M Yunus diturunkan begitu saja, masih dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.Selanjutnya korban ditolong warga dan pengendara, korban berhasil melepaskan diri dan langsung melapor ke bosnya diteruskan ke kita. Usai dapat laporan kita langsung lidik. Dan terakhir, pada tanggal 13 Nopember 2017 kita dapat info kalau mobil yang sesuai ciri-ciri disebut korban, ada tulisan sticker "jaga jarak" di kaca belakang, berada di salah satu rumah di daerah Patumbak. Jam 3 subuh langsung kita grebek. Tapi cuma 2 ini aja, yg lain tidak ada di lokasi," ungkap Khomaini.Untuk pasal yang diterapkan terhadap para pelaku, hingga saat ini pelaku dikenakkan pasal 365 ayat (1) KUHP."Sementara masih itu. Barang bukti selain minibus toyota avanza, turut kita amankan sebilah pisau, kartu KTA anggota Polri dan lakban, "pungkasnya. (mtc/ben)