MATATELINGA, Medan: Dua tahanan KPK dalam kasus penyuapan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017 telah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, sejak Kamis 9 November 2017 lalu. Keduanya kini ditempatkan di blok khusus TipikorKepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Amintas Siburian menyebutkan kedua tersangka bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang merupakan rekanan dan tahanan KPK itu ditempatkan di Blok Tipikor bersama 200 orang tahanan kasus korupsi lainnya."Sejak tanggal 9 November keduanya dititipkan di sini. Mereka menghuni blok A," kata Marintas, Selasa (14/11/2017).Ia mengaku keduanya tidak mendapat perlakuan khusus selama menghuni salah satu sel tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan tersebut."Ya selama di sini kita jaga, kita rawat. Kalau dipanggil untuk sidang ya kita serahkan ke KPK," sebutnya.Seperti diketahui, Maringan dan Syaiful merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus OTT yang dilakukan KPK pada 13 September 2017. Selain keduanya, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil Ayen. Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti uang suap sebesar Rp 300 juta lebih dari beberapa lokasi. (mtc/fae)