Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BPN Medan Diserbu Warga

BPN Medan Diserbu Warga

- Rabu, 15 November 2017 22:23 WIB
Google
MATATELINGA, Medan: Puluhan warga yang tergabung dalam Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Medan, di Jl BrigjenKatamso Medan, Rabu (15/11/2017). Aksi mereka lakukan, berkaitan dengan masih adanya kasus saling timpa sertifikat tanah milik warga.Salah satu contoh kasus yang mereka sampaikan saat berorasi didepan kantor BPN, diantaranya  masalah lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik 1271 di Kelurahan Sei Sikambing D yang dikeluarkan pada tahun 2009 atas nama dr Natigor Sipahutar, Sp.OG dan ditandatangani oleh Mohammad Toriq selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.

Anehnya menurut mereka, pada lokasi yang sama kemudian muncul juga sertifikat atas nama lain Warsiah. Yang pada akhirnya diadukan oleh dr Natigor ke Polda Sumatera Utara karena diduga memalsukan dokumen."Sekarang Warsiah sudah jadi tersangka dan jadi DPO polisi. Karenanya, BPN harus membatalkan sertifikat atas nama Warsiah agar lahan tersebut kembali ke oemilik sah," kata Koordinator Aksi, Bram Lumban Tobing.Bram menjelaskan, kasus ini hanya menjadi bagian kecil dari persoalan lahan yang terjadi di Medan. Tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama akan terjadi kepada warga lain jika pihak BPN tidak jeli dalam menerbitkan sertifikat hak milik lahan."Kami khawatir contoh kasus ini akan membuat para mafia lahan semakin marak dan sewenang-wenang. Ini harua dihindari oleh BPN," pungkasnya.

Setelah berorasi, perwakilan dari pengunjuk rasa diterima oleh Kasi Penanganan Sengketa BPN Sumut, Zailani. Ia mengatakan terbitnya surat kepemilikan atas nama Warsiah terjadi setelah adanya putusan kasasi dari pengadilan yang memenangkannya.Namun menurut Zailani, pihak BPN belum mengeluarkan SHM lahan tersebut untuk an Warsiah karena bukti keperdataannya yang masih berproses di kepolisian."Kita tentu tidak bisa mengeluarkan sertifikat mengingat adanya proses pidana atas dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan okeh Warsiah. Tentu itu bukan ranah kami. Dan tentu selama itu berproses, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat," akunya.Setelah mereka melakukan orasi, beberapa orang perwakilan langsung diterima oleh pihak BPN dan para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Polsek Medan Kota.

(Mtc/Rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Sudah Dua Kali, Kotak Amal Masjid Agung Rantauprapat Digondol Maling

Berita Sumut

Peserta Uji Ahli K3 Umum Ungkap Pentingnya Kompetensi K3 di Dunia Industri

Berita Sumut

Dinner Reception Konsul Kehormatan Belanda di Medan, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap Tekankan Perkuat Hubungan Bilateral

Berita Sumut

Terima Dubes Australia, Bobby Nasution Harapkan Kerja Sama dengan Sumut Semakin Luas