MATATELINGA, Medan: Tiandi Lukman, pemilik PT Jasa Sumatera Travelindo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar selama 4 tahun penjara dan membayar denda dua kali lipat dari Rp 40 miliar lebih yakni Rp 81 miliar. Dia dinilai bersalah melanggar undang-undang perpajakan.Tidak hanya Tiandi, dalam persidangan itu, JPU juga memberikan tuntutan yang sama kepada terdakwa Hendro Gunawan alias Aheng selaku Manajer Kantor Konsultan Pajak Adi Dharma Medan."Menuntut terdakwa Tiandi Lukman dan Hendro Gunawan alias Aheng masing-masing selama 4 tahun serta membayar denda dengan cara tanggung renteng sebesar Rp 81 miliar," tandas Hendri di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/11) sore.Selain keduanya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu juga menuntut terdakwa Rudi Nasution selaku Direktur PT Putri Windu Semesta selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda dua kali Rp 7 miliar lebih yakni Rp 15 miliar.JPU menilai, terdakwa Tiandin dan Ahen terbukti mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif. Sedangkan terdakwa Rudi, hanya mendirikan satu perusahaan."Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2000 jo UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," jelas Hendri.Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan memberikan waktu kepada ketiga terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membuat nota pembelaan (pledoi) selama lima hari."Kita tunda sidangnya hingga Selasa (21/11) karena masa tahanan para terdakwa habis tanggal 2 Desember 2017," ujar hakim Marsudin seraya mengetuk palu.Usai sidang, JPU Hendri mengaku kalau hukuman penjara terhadap ketiga terdakwa merupakan alternatif.Ia menegaskan bahwa petugas pajak akan tetap menagih kewajiban para terdakwa meski mereka telah menjalani hukuman penjara."Tetap ditagih (uang denda), tapi itu urusan pajak. Karena hukuman penjara ini alternatif. Prioritasnya uang pajak itu diselamatkan," tegas Hendri.Dalam dakwaan JPU, pada tahun 2007, terdakwa Tiandi bersama Aheng mendirikan beberapa perusahaan untuk membuat faktur pajak berdasarkan transaksi jual beli fiktif yang bertujuan untuk mendapat keuntungan.Mereka menawarkan kepada Busra sebagai Direktur pada sebuah perusahaan perdagangan minyak sawit. Busra menyetujuinya."Atas transaksi faktur pajak fiktif itu, PT Batanghari Oilindo Palm berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8.572.906.218," cetus JPU.Selanjutnya, Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Permata Witmas Hijau. Transaksi fiktif itu membuat PT Permata Witmas Hijau berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 8.198.748.111."Terdakwa Tiandi bersama Hendro juga membuat transaksi fiktif pada PT Cipta Karya Insani yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 7.7 miliar, PT Al Ansar Binasawindo Plantation sebesar Rp 8.2 miliar dan PT Putri Windu Semesta sebesar Rp 7.9 miliar. jelas JPU. Dalam kasus ini, Busra Ridwan alias Busro alias Bustomi selaku Direktur PT Batanghari Oilindo Palm juga telah diadili. (mtc/fae)