MATATELINGA, Belawan: Muspika Plus Kecamatan Medan Belawan bersama tokoh agama dan masyarakat pada Kamis petang (15/11/2017) menghentikan pembangunan rumah ibadah di Jalan KL Yos Sudarso KM 22 Belawan karena dibangun tanpa memilik izin yang lengkap.Sebelum menghentikan pembangun rumah ibadah itu, Muspika Plus yang terdiri dari Camat, Kapolsek,Koramil,tokoh agama dan Ormas terlebih dahulu melakukan rapat diruangan Aula kantor Camat Belawan.Disamping tidak ada izinnya, pantaun wartawan, pembangunan rumah ibadah itu juga telah merusak aset publik seperti membongkar trotoar jalan dan menimbun drainase bahkan pihak panitia juga melakukan penghambatan rel kereta api dengan potongan potongan besi untuk memudahkan dum truk masuk kelokasi membongkar tanah timbun.Akibat drainase ditimbun oleh panitia bisa mengakibatkan rumah warga dikawasan Lingkungan 12 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan menjadi terendam air hujan dan air pasang.Camat Medan Belawanl,Ahmad SP didampingi Waka Polsek Medan Belawan,Koramil Belawan,Ketua Kaumi (Kesatuan Aksi Umat Islam) Propinsi Sumatera Utara H Irfan Hamidi menjelaskan bahwa pembangun rumah Ibadah tersebut telah menjalahi aturan yang berlaku seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006."Untuk itu kami Muspika Plus Kecamatan Medan Belawan berharap kepada semua pihak agar mengikuti peraturan Pemerintah yang ada .Jangankan Izin, Kepala Lingkungan saja tidak ada dikasi tau sama pihak panitia," sebut Camat.Sementara itu Ketua Kaumi Propinsi Sumatera Utara yang sekaligus mewakili Masyarakat Kecamatan Medan Belawan H Irfan Hamidi meminta kepada pihak panitia pembangunan rumah Ibadah tersebut agar sesama umat beragama saling menghormati."Agar kita sama sama umat beragama marilah kita saling hormat menghormati SKB 3 Menteri itu. Marilah kita saling menjaga kerukunan beragama," sebutnya.Hingga malam tadi lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut masih dalam pengawasan petugas Polres Pelabuhan Belawan dan petugas terkait. (mtc/rompas)