Matatelinga - Medan Pengadilan Negeri Medan memvonis bandar narkoba dengan terdakwa Riki Ramadan, 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti miliki barang haram tersebut seberat 11,60 gram.
Dalam persidangan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2014), vonis lebih ringan darii tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rismaidi dari Kejatisu, menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diduga dalam kasus ini, ada unsur suap oleh terdakwa kepada JPU Rismaidi, sehingga pada saat pembacaan putusan digantikan oleh Jaksa Randi. Terdakwa yang memiliki senjata api air soft gun saat ditangkap didepan rumahnya tanggal 12 April 2013, tetapi dalam dakwaan JPU Rismaidi tidak disebutkan saat dipersidangan.
“Kalau itu saya tidak tahu. Saya hanya sebagai jaksa pengganti saja,” ujar Jaksa Randi. usai jalani sidang.
Dalam dakwaan JPU Rismaidi, terdakwa ditangkap petugas kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan simpang Pemda.
Dari saku celana milik terdakwa, polisi menemukan barang bukti 2 bungkus narkoba jenis sabu sebanyak 8,40 gram dan 3,20 gram, dan mengamankan senjata air soft gun
(Adm)