Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Masjid Taqwa Polonia Mau Dijual dan Diruntuhkan, Itu Kabar Hoax

Masjid Taqwa Polonia Mau Dijual dan Diruntuhkan, Itu Kabar Hoax

- Senin, 20 November 2017 12:30 WIB
mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Polemik kepalsuan dari isi akte ikrar wakaf lahan seluas 1.841 meter persegi, yang diatasnya berdiri Masjid Taqwa Jalan Polonia Gang A Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan semakin berkepanjangan. Pasalnya,  penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut.Sikap tegas penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan pemanggilan terhadap  Burhanuddin Abdullah (Terlapor) untuk dimintai keterangan terkait Akta Ikrar Wakaf, yang mulai terbongkar kepalsuannya dari pernyataan Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain, S.S.Bukti terbongkarnya kepalsuan isi akte ikrar wakaf itu, pada Kamis (16/11/2017), dalam konferensi pers, Ketua Tim Pembela Masjid Taqwa Polonia, Zulkarnain, S.S yang menyatakan bahwa lahan Masjid Taqwa Polonia seluas 1.814 meter persegi yang  diatasnya berdiri Mesjid Taqwa Polonia, Jalan Polonia Gang A Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,  diperoleh dari hibah/wakaf orang per orang dan seseorang bernama Rebo pada tahun 1951."Siaran pers yang digelar Zulkarnain dan rekan-rekannya itu, justru membongkar atau membuka tabir kepalsuan yang ada terkait lahan seluas 1.814 meter persegi tersebut, karena sangat bertolak belakang dengan isi Akte Ikrar Wakaf yang sekarang ini dipegang dr Irvan (Terlapor)," kata Ketua Tim Penyelamat Mesjid Taqwa, Fakhruddin Pohan akrab disapa Kocu, saat ditemui di areal Mesjid Taqwa, Senin (20/11/2017).Di sisi lain, Kocu menjelaskan kepada khalayak ramai, khususnya umat Islam di Kota Medan dan sekitarnya, bahwa warga  masyarakat Kelurahan Polonia bukan mau mengusik keberadaan Mesjid Taqwa. "Masyarakat bersama Ummat Islam di Kelurahan Polonia memiliki tujuan yang sangat mulia, hanya ingin meluruskan status keberadaan lahan seluas 1.814 meter persegi yang diatasnya berdiri Mesjid dan bertekad ingin menyelamatkan Mesjid Taqwa, yang selama ini dikelola oleh oknum - oknum yang nota bene mencari keuntungan pribadi," ujarnya."Saya selaku Tim Penyelamat Mesjid Taqwa ingin menyampaikan kepada publik, bahwasanya apa yang tersiar dan berkembang  di masyarakat soal Mesjid Taqwa mau dijual kepada pengembang dan akan diruntuhkan ataupun terusik, itu adalah kabar  bohong (Hoax) dan fitnah yang keji. Buktinya, hingga saat ini, Masjid Taqwa Polonia masih tegak berdiri  dan tidak terusik atau  terganggu. Bahkan, masyarakat bersama Ummat Islam di Kelurahan Polonia bertekad siap menjaga dan mempertahankan Masjid Taqwa dari para pengganggu dan pengembang yang berusaha mengambil alih Masjid Taqwa," pungkas Kocu, seraya  menegaskan, warga Kelurahan Polonia, siap "berdarah-darah" untuk menyelamatkan Mesjid Taqwa.Kata Fakhruddin Kocu, justru di tangan pengelola Masjid Taqwa saat ini, lingkungan masjid mulai tidak representatif dan  kondusif lingkungannya, karena adanya pembangunan masjid di lokasi lahan yang bermasalah tanpa adanya Kepanitiaan pembangunan masjid dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemko Medan.Disebutkan Kocu, tidak adanya Panitia Pembangunan Masjid Taqwa ini, juga diperkuat adanya pernyataan Anggota Komisi III  DPR RI, H Raden Muhammad Syafi'i yang akrab disapa Romo, yang telah menawarkan konsep keterlibatan masyarakat sekitar lingkungan masjid dalam pembangunan Mesjid Taqwa. Namun kenyataannya, konsep yang ditawarkan itu sama sekali tidak diakomodir oleh oknum - oknum pengelola Masjid Taqwa. Karena itu, Romo menegaskan dirinya tidak mau ikut-ikutan dalam pembangunan mesjid tersebut," papar Kocu, menirukan ucapan Politisi Partai Gerindra ini dalam pertemuan di Romo Centre yang juga dihadiri dr Irvan (Terlapor) dan rombongannya pada Selasa (14/11/2017) lalu.Secara terpisah, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP- PWMSU), Shohibul Anshor Siregar menegaskan, persoalan ini harus segera diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kalau tabayyun sudah tidak dikehendaki, maka segeralah proses hukum dijalankan, tidak elok konflik ini terus berlanjut," tegasnya.Shohibul Anshor Siregar yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut priode 1986 – 1988 ini menyatakan, semua pihak yang merasa punya pendapat tentang kasus ini tentu dapat hadir dan membawa data ke pengadilan. Karena itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut agar segera menuntaskan tugasnya, sehingga kasus tindak pidana ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jika pihak Kepolisian dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sumut menilai perlu dilakukan penahanan, maka lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkas Koordinator Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBASIS)  ini. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

359 Personel Naik Pangkat, Pesan Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, dan Tingkatkan Pengabdian

Berita Sumut

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80, Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Berita Sumut

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita Sumut

Wagub Sumut Surya Apresiasi Pengabdian Polda Sumut yang Konsisten Melayani Masyarakat

Berita Sumut

Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Sumut

Michelle Wong Raih Nilai Akademis Sempurna Dengan Menyabet Peringkat Juara Umum