MATATELINGA, Medan: Reni Safitri, istri dari Andi Lala, otak pelaku pembunuhan Suherwan dan satu keluarga di Mabar, serta Irfan alias Efan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11).Dihadapan, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effendi, dan kedua hakim anggota, JPU Kadlan, menegaskan bahwa, baik Reni maupun Irfan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1."Menuntut kedua terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain."tegas Kadlan.Pantauan, hingga sidang usai, Reni terlihat menangis terseduh sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepata katapun saat awak media mewawancarainya.Kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban, sebab telah berselingkuh dengan isterinya sendiri yang pada akhirnya merencanakan pembunuhan bersama-sama dengan istri dan rekannya.Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar. Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan hasil pengembangan keterangan Andi Lala yang juga melakukan pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu. Sebelumnya, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jln. Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan. Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda pembelaan. (mtc/fae)