MATATELINGA, Medan: Personel Unit Pidum Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melumpuhkan dengan timah panas tiga komplotan pelaku spesialis pembobol rumah mewah di Medan. Tak hanya itu petugas juga meringkus seorang penadah barang hasil curian.
Ketiga tersangja yang diberikan tindakan tegas dan terukur tersebut, AFl alias Ari ,35, warga Jalan Sei Kera Lorong Seri I, Kecamatan Medan Timur, SI ,25, warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur dan V alias A Seng ,30, warga Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur.
"Satu tersangka penadahnya berinisial SA alias Nanang ,50, warga Jalan Prof HM Yamin Lorong Pinang, Kecamatan Medan Timur," sebut Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK melalui Wakasatreskrim Kompol Ronni Bonic, Selasa (21/11/2017).
Tambah Bonic, penangkapan tersangka atas laporan dua orang korbannya yakni Aditya Pramudia ,28, warga Jalan Suka Jaya Komplek Grand Castello No 8 F, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor dan Elfin Azuardi ,29, warga Jalan Suka Jaya Komplek Grand Castello No 8A, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Dalam laporan kedua korban mengaku bahwa harta benda mereka nyaris habis dijarah oleh para tersangka. Terungkap kasus pembobolan rumah ini bermula saat ponsel genggam Elfin bergetar yang tersambung dengan sensor CCTV yang terpasang di rumahnya.
Dari ponsel Eldin terlihat jelas bahwa ketiga pelaku masuk dari jendela kamar. Elfin pun segera menghubungi satpam kompleks dan tetangganya. Kemudian Elfin bergegas pulang ke rumahnya. Namun sayang saat Elfin pulang ia melihat kamarnya berantakan. Lensa kamera, 3 jam tangan bermerek dan modem sudah raib. Atas kejadian itu Elfin merugi hingga Rp15 juta.
Hal sama juga dialami oleh tetangganya, Aditya Pramudia. Rumahnya juga tak luput dari pembongkaran oleh Sheris cs. Laporan korban segera ditindak lanjuti. Salah satu pelaku, Ari berhasil diringkus di salah satu kos-kosan di Jalan Suluh, Kecamatan Medan Tembung.
Ari mengakui perbuatannya telah membongkar rumah kedua korban bersama rekannya A Seng dan Sheris. Alhasil A Seng dan Sheris ikut diringkus. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur.
Namun karena ketiganya melawan saat ditangkap, petugas akhirnya melepaskan timah panas ke bagian kaki para pelaku. Kemudian penadahnya, Suratman alias Nanang tak luput dari sergapan petugas. Nanang dibekuk di kediamannya.
Dari pengungkapan itu disita barang bukti, 3 helm yang dipakai pada saat melakukan aksi kejahatan, 2 handphone, 1 pasang sepatu kulit, 1 baret Korps Brimob, 2 jam tangan, 4 cincin, 1 gelang, 2 kunci L, 1 obeng, 1 martil, 1 linggis, 2 tas pinggang, 1 tas sandang, 1 koper kecil, 1 cutter, 1 celana jeans biru, 2 lembar surat emas, 1 pasang anting, kunci T dan uang Rp500.000.
"Pelaku Ari residivis kasus narkoba dan A Seng residivis kasus curas. Seorang penadahnya juga ikut diamankan. Pelaku sudah sering beraksi membobol rumah warga lainnya namun laporan lainnya masih penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
(Mtc)