Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemkab.Asahan Apresiasi Tindakan Polri Atas Kejadian Di RSUD HAMS

Pemkab.Asahan Apresiasi Tindakan Polri Atas Kejadian Di RSUD HAMS

- Selasa, 21 November 2017 23:32 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Asahan: Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan melalui  Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan selaku Badan Pengawas Internal memberikan apresiasi atas tindakan yang telah diambil oleh pihak Kepolisian Resor Asahan atas adanya penyimpangan penggunaan Peraturan Daerah (Perda), sehingga masyarakat pemohon jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS dirugikan.Keterangan Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnaen,SH melalui whats app yang dikirim oleh  Arbin Ariadi Tanjung,SE  Kabid media cetak dan elektronik Diskominfo Asahan, Selasa (21/11/2017) mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mengapresiasi tindakan yang telah diambil Sat.Reskrim unit Tipikor Polres Asahan dalam suatu tindakan hukum atas adanya penyimpangan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang salah sehingga khalayak umum selaku pemohon jasa layanan umum  kesehatan di RSUD HAMS Kisaran dirugikan, ujarnya.Dampak dari penyimpangan dan penerapan Perda yang salah tersebut mengakibatkan adanya kerugian dan atau kelebihan bayar  dari masyarakat selaku pemohon jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS Kisaran, masyarakat dirugikan atas besaran tarif restribusi Perda, seharusnya tarif yang di pungut dari masyarakat atas pelayanan umum kesehatan pada bidang  test urine ( test narkoba)  sesuai dengan Perda nomor 14 Tahun 2014 sebesar Rp.150 ribu, namun pihak RSUD HAMS memberlakukan serta melakukan pengutipan restribusi sebesar Rp.250 ribu seperti yang tertera pada Perda nomor 12 tahun 2011.Atas adanya kejadian tersebut beberapa staf dan dr.Edi Iskandar selaku direktur RSUD HAMS Kisaran pada Kamis 09 Nopember 2017 dimintai keterangan oleh pihak penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan, dan hingga saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dan bila dalam proses penyidikan tersebut terdapat kerugian negara maka perbuatan tersebut dapat dilanjutkan pada tingkat penyidikan , namun sebaliknya bila temuan tersebut tidak ada kerugian negara maka dengan sendirinya proses penyidikan tersebut akan dihentikan, kami yakin pihak Kepolisian akan bekerja dengan profesional dalam menangani perkara tersebut, ungkapnya.Bupati Asahan drs H.Taufan Gama Simatupang,MAP melalui Kepala Dinas Infokom RH.Siregar,Ssos,Msi  juga mengatakan kejadian Kamis 09 opember 2017 lalu merupakan  kesalahan penerapan pelaksanaan Perda yang seharusnya pengutipan restribusi  jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS Kisaran berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014, namun pihak RSUD HAMS memberlakukan aturan pengutipan restribusi jasa layanan kesehatan pada bidang test narkoba berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2011, sehingga terjadi selisih pengutipan jasa restribusi jasa layanan tersebut sebesar Rp.100 ribu rupiah, namun berdasarkan informasi semua uang restribusi jasa layanan tersebut disetorkan kepada bendahara penerima pada RSUD HAMS, namun demikian biarlah pihak Kepolisian yang sedang mendalami perkara tersebut bekerja dengan sebaik baiknya, pungkasnya.(Mtc/Ben) 

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

RS Adam Malik Dukung Layanan Medis untuk Piala AFF U19 2026 di Sumut

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sambut Hari Raya Idhul Adha 1447 H, Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu