MATATELINGA, Asahan: Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan selaku Badan Pengawas Internal memberikan apresiasi atas tindakan yang telah diambil oleh pihak Kepolisian Resor Asahan atas adanya penyimpangan penggunaan Peraturan Daerah (Perda), sehingga masyarakat pemohon jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS dirugikan.Keterangan Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnaen,SH melalui whats app yang dikirim oleh Arbin Ariadi Tanjung,SE Kabid media cetak dan elektronik Diskominfo Asahan, Selasa (21/11/2017) mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan sangat mengapresiasi tindakan yang telah diambil Sat.Reskrim unit Tipikor Polres Asahan dalam suatu tindakan hukum atas adanya penyimpangan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang salah sehingga khalayak umum selaku pemohon jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS Kisaran dirugikan, ujarnya.Dampak dari penyimpangan dan penerapan Perda yang salah tersebut mengakibatkan adanya kerugian dan atau kelebihan bayar dari masyarakat selaku pemohon jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS Kisaran, masyarakat dirugikan atas besaran tarif restribusi Perda, seharusnya tarif yang di pungut dari masyarakat atas pelayanan umum kesehatan pada bidang test urine ( test narkoba) sesuai dengan Perda nomor 14 Tahun 2014 sebesar Rp.150 ribu, namun pihak RSUD HAMS memberlakukan serta melakukan pengutipan restribusi sebesar Rp.250 ribu seperti yang tertera pada Perda nomor 12 tahun 2011.Atas adanya kejadian tersebut beberapa staf dan dr.Edi Iskandar selaku direktur RSUD HAMS Kisaran pada Kamis 09 Nopember 2017 dimintai keterangan oleh pihak penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan, dan hingga saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dan bila dalam proses penyidikan tersebut terdapat kerugian negara maka perbuatan tersebut dapat dilanjutkan pada tingkat penyidikan , namun sebaliknya bila temuan tersebut tidak ada kerugian negara maka dengan sendirinya proses penyidikan tersebut akan dihentikan, kami yakin pihak Kepolisian akan bekerja dengan profesional dalam menangani perkara tersebut, ungkapnya.Bupati Asahan drs H.Taufan Gama Simatupang,MAP melalui Kepala Dinas Infokom RH.Siregar,Ssos,Msi juga mengatakan kejadian Kamis 09 opember 2017 lalu merupakan kesalahan penerapan pelaksanaan Perda yang seharusnya pengutipan restribusi jasa layanan umum kesehatan di RSUD HAMS Kisaran berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2014, namun pihak RSUD HAMS memberlakukan aturan pengutipan restribusi jasa layanan kesehatan pada bidang test narkoba berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2011, sehingga terjadi selisih pengutipan jasa restribusi jasa layanan tersebut sebesar Rp.100 ribu rupiah, namun berdasarkan informasi semua uang restribusi jasa layanan tersebut disetorkan kepada bendahara penerima pada RSUD HAMS, namun demikian biarlah pihak Kepolisian yang sedang mendalami perkara tersebut bekerja dengan sebaik baiknya, pungkasnya.(Mtc/Ben)