Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Debt Collector Jadi Momok Masyarakat.

Debt Collector Jadi Momok Masyarakat.

- Kamis, 23 November 2017 21:28 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan: Debt Collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang meresahkan para pemilik kendaraan yang terlambat membayar tagihan ( wanprestasi)  , tak terkecuali roda dua. Alasannya, mereka tak segan melakukan penarikan paksa unit sepeda motor yang menjadi incarannya dan tercantum di buku catatannya meski saat kita tengah melaju di jalan raya. Mirisnya, mereka juga tak segan melakukan tindakan anarkis  bila pemilik sepeda motor bersikap mempertahankan kendaraannya.Hal ini juga dialami oleh seorang ibu rumah tangga Aulia ,44, warga Air Joman pengendara sepeda motor Honda BK.2496 VAH , Kamis (23/11/2017) sekira pukul 17.15 Wib di sekitar jalan Listrik Kisaran. Keterangan  Aulia (44) warga desa  Air Joman kepada Matatelinga.com sesaat setelah kejadian penarikan unit sepeda motor Honda BK.2496 VAH yang dikendarai mengatakan perlakuan debt collector saat melakukan penarikan secara paksa terhadap saya sangat keterlaluan,dan gayanya seperti perampok, ujarnya. Lebih lanjut Aulia mengatakan sepeda motor yang saya pergunakan milik adik saya, dan saya meminjamnya untuk suatu keperluan, namun saat saya melintas di jalan Listrik Kisaran saya dipepet dan diberhentikan secara paksa oleh tiga orang lelaki yang tidak saya kenal, serta mereka menarik secara paksa kendaraan yang saya kendarai, namun saya mempertahankan akibatnya jari tangan saya terluka dan baju yang saya kenakanpun mengalami sobek pada lengan.Atas kejadian ini saya melapor kepihak aparat penegak hukum yang ada di Polres Asahan, saya berharap pihak aparat penegak hukum dapat menyikapi perbuatan para debt collector yang sudah sangat meresahkan ini, ungkapnya. Secara terpisah Ade Harahap ,29, warga Kisaran juga mengalami nasib yang sama, saat kendaraan Yamaha Vion BK.4072 ZAG melintas di jalan Sisingamangaraja Kisaran diambil paksa oleh debt collector tanpa ada surat penarikan, akibatnya puluhan anggota OKP yang melihat kejadian tersebut memberikan bantuan perlawanan dan mendatangi kantor CS Finance yang berada di jalan Diponegoro Kisaran dimana unit kendaraan yang telah diambil paksa oleh sekumpulan preman dengan kedok debt collector disimpan. Ade Harahap berharap agar pihak kepolisian Resor Asahan dapat memberikan tindakan tegas terhadap para debt collector yang berlaku seperti ini, sementara Perkab nomor 8 tahun 2011 tentang Pengaman Ekskusi Jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Bidang Hukum Polda Sumatera Utara juga sudah ada, namun sepertinya Perkab tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tindakan debt collector pada debitur yang mengalami wanprestasi melampui batas kewenangannya dan seolah olah mereka bertindak kebal hukum, pungkasnya.(Mtc/Ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pos Yandu Gelatik Dadimulyo Dikunjungi Ketua TP.PKK Asahan

Berita Sumut

Wabup Asahan Rianto Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Di Aek Ledong

Berita Sumut

Pelayanan Kontrasepsi Mantab Wanita Dalam Rangka HARGNAS Ke 33 tahun 2026

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Kontingen Jambore Daerah Sumatera Utara ke XI Dilepas Bupati Asahan

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur