Matatelinga - Medan Sejumlah Elemen dari di Kota Medan sangat mendukung dengan kinerja Kajatisu maupun pengadilan Tipikor membrantas para Korupsi di Medan Sumatera Utara dan salah satunya dengan mengadili Dirut PDAM Tirtanadi Azam Riza.Namun, para Elemen yang tergabung dalam PD IPA (Ikatan Pelajar Alwashliyah) Medan, PD Himmah (Himpunan Mahasiswa Alwashliyah) Medan, PD APA (Angkatan Putri Alwashliyah) Medan, PD IGDA (Ikatan Guru dan Dosen Alwashliyah) SI (Serikat Islam) Deli Serdang, Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK) Sumatera Utara, GEBAK (Gerakan Baru Anti Korupsi) Sumatera Utara, Pemuda dan Masyarakat Batubara Beralamat Medan) PEMBARA ALAM, Komite Independen Batubara Rembuk (KIBAR), Lembaga Gerakan masyarakat Peduli Pembangunan (LGMPP) Sumatera Utara dan Forum Peduli Air dan Lingkungan (FOPAL) meminta pada pengadilan menegakkan hukum yang seadil adilnyaDalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Medan dan menengarkan saksi saksi Ahli yaitu diantaranya, Prof. Tan Kamelo yang merupakan Guru Besar Hukum Keperdataan USU,dimana proses Persidangan Azzam Rizal di nilai Salah KAMAR? alias bukan merupakan tindakan merugikan Negara yang mengarah kepada tindakan Pidana. Begitu juga dengan pengakuan Dr. Mahmud Mulyadi dan Dr. Faisal Akbar Nasution Pakar Hukum Keuangan Negara dan Ahli Hukum Pidana mengatakan Penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu ranah perkara yang dianggap telah dilakukan Azzam Rizal sehingga tidak ada yang terzholimi. Selain itu juga hadir saksi Ahli dua dosen Fakultas Ekonomi USU, Prof. Munaf Siregar dan Hasan Basri Siregar yang berpendapat sama dengan Saksi Ahli yang hadir dipersidangan sebelumnya. Kami menilai saudara Azzam Rizal Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara tidak melakukan tindakan pidana merugikan Negara atau Korupsi dipandang dari Disiplin Ilmu yang ada. Maka benar-benar harus diuji berdasarkan hukum Materinya, bila masuk hukum perdata harus diuji pada sidang perdata, bila pidana harus pada sidang pidana."Kami menyakini bahwa Kejatisu benar- benar dapat melihat, menilai dan memutuskan secara objektif kasus ini sehingga tidak ada yang terzholimi kata elemen dalam rilis ke redaksi matatelinga.com.Lanjut mereka, Kejanggalan yang diuraikan para saksi ahli dan hampir seratus saksi yang bersaksi, tidak ada satupun yang memberatkan saudara Azam Rizal, bahkan dari beberapa kesaksian termasuk kesaksian pihak PBKP secara gamblang menguraikan hal yang berbeda di hadapan hakim jika dibandingkan isi BAP di penyidik Mapoldasu.Atas dasar permasalahan yang janggal dan membingungkan yang tersaji di tengah perjalanan lembaga hukum yang ada di Sumatera Utara, kami dari berbagai elemen di Medan sumatera Utara menyatakan sikap, Kami yakin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Tipikor dengan mengadili saudara Azam Rizal Objektif menuntaskan kasus Dirut PDAM Tirtanadi.Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta para jaksa penuntut Umum Hakim Tipikor yang bertugas mengadili saudara Azam Rizal dalam menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara adalah hamba-hamba Tuhan yang beriman dan membela saudara-saudaranya yang terdzholimi dan menjadi korban kriminalisasi hukum, seperti Dirut PDAM Tirtanadi.Para penegak hukum yang mengadili Azam Rizal yang bertugas mengabdi untuk Negara ada yang menzholiminya dan pihak hakim bisa mendengar hati nurani tersebut diakhir rilisnya.(Adm/rel)