Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Staff Ahli Gubsu Didakwa Korupsi 4,796 M

Staff Ahli Gubsu Didakwa Korupsi 4,796 M

Admin - Jumat, 07 Februari 2014 17:59 WIB
Matatelinga - Medan, Sidang perdana terhadap bekas Kepala Badan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sumut, Anggiat Hutagalung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/2/2014). Staf ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan ini, didakwa mengorupsi anggaran langsung dan tidak langsung TA 2012 di kegiatan Satpol PP Sumatera Utara Rp4,796 miliar.Dalam berkas terpisah yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Maia, Anggiat Hutagalung didakwa bersama-sama dengan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau oranglain atas dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012.Perbuatan kedua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, jaksa  yakni  menyelewengkan dana kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP Rp19 juta, menyelewengkan sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta."Bukti transfer dari terdakwa Paian Sipahutar kepada Anggiat Hutagalung sebesar Rp70 juta. Para terdakwa juga membuat biaya perjalanan dinas ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta biaya makan yang tidak dibayarkan dan pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. Akibat perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,796 miliar sebagaimana audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkap jaksa.Tambah Jaksa, atas perbuatan kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengar dakwaan jaksa, Anggiat yang hari itu mengenakan batik enggan berkomentar. "Sama pengacara saya saja," ujarnya.Dahlan Hasibuan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pekerjaan di Satpol PP sudah dilakukan oleh para terdakwa. Hanya saja, pertanggungjawaban atas pekerjaan itu tidak dibuat. Dia pun menilai dakwaan jaksa telah mencampur adukkan fakta dengan opini. Namun, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Dia pesimis, eksepsi itu akan dikabulkan hakim.(Adm)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Media Gathering Asuransi Astra Gandeng OJK Bahas Pentingnya Pelindungan Konsumen

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Dukung Peringatan 100 Tahun Buddhis Tamil Nusantara

Berita Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pemuda, Sita 4 Celurit

Berita Sumut

Polsek Medan Area Ringkus Target Operasi Pencurian di Bromo

Berita Sumut

Dapat Info Saat Sosperda, Wong Chun Sen Langsung Turun dan Bantu Anak Stunting di Medan Tembung

Berita Sumut

Wali Kota Medan Usulkan 35% Anggaran Untuk Pembangunan Medan Bagian Utara