Matatelinga - Medan, Tersangka Herwati Purba berdalih uang itu bukanlah uang transaksi jual beli,Uang sebesar Rp 12 Juta yang disepakati sebagai harga pembelian bayi melainkan uang untuk ganti rugi biaya perawatan sang bayi."Saya mengadopsi bayi itu, sejak bayi dalam kandungan empat bulan sudah saya asuh, dan itu permintaan ibunya yang sudah kami buat perjanjian, ibunya yang mendatangi saya" kata Herawati didampingi suaminya Marihot Nainggolan diruang Kasat reskri Polresta Medan, Jumat (7/2/2014) sore.Tambah herawati, uang sebesar Rp 12 Juta itu nantinya dibagi untuk ibu bayi sebesar Rp 2 Juta, dan sisanya untuk uang perawatan bayi selama diasuh tersangka."Kalau untungnya, adalah tapi gak tau aku berapa, itu cuma pengganti uang selama saya mengasuh" kilahnya.Sementara Marihot, sempat berang ketika ditanya sejumlah wartawan mengenai dia dan istrinya telah lima kali memperdagangkan bayi."Tahu darimana, jangan asal bicara, besok kita jumpa ya" kesal Marihot.Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap seorang Dokter Klinik Herawati."Kalau dokternya kita periksa apakah mengetahui atau tidak kasus perdagangan bayi ini" tandasnya.(Ronny/adm)