MATATELINGA, Medan: Seorang pria pengangguran diketahui bernama M Yusup ,34, diringkus polisi. Pasalnya, melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuraini Boru Pasaribu ,34, di rumah korban Jalan Stasiun Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.Atas penganiayaan itu, Sabtu (16/12/2017) korban melaporkan pelaku ke Polsek Sunggal.Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna kepada Wartawan mengatakan, pelaku saat itu duduk di teras rumah korban. Saat melihat pelaku, korban menegur dan mengusirnya secara halus."Ternyata pelaku tidak terima dan terjadi pertengkaran mulut yang berujung pemukulan," kata Wira.Akibat pemukulan tersebut, pelipis mata korban robek dan mengucurkan darah."Lewat informasi warga, pelaku akhirnya bisa diringkus," ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan lama 2 tahun 8 bulan penjara(Mtc)