MATATELINGA, Medan: Sebanyak 214 Warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. "Penolakan kita lakukan terhadap 214 orang WNA di Bandara Kualanamu dilakukan sejak Januari hingga 9 Desember 2017," ucap Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite dalam jumpa pers Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Medan, Selasa siang, 19 Desember 2017.Fery menjelaskan alasa penolakan dilakukan, karena 214 WNA itu, tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya. Tidak ada paspor yang akan menjamin keberada WNA tersebut, selama di Medan. Kemudian, tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu."Ada menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi negara. Malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kita," ucap Fery.Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2017, sebanyak 39 orang dideportase. Dengan perincian laki-laki berjumlah 33 orang dan prempuan 6 orang. Fery mengungkapkan deportase dilakukan, karena melanggar keimigrasian."Untuk WNA yang terbanyak dideportase pertama Malaysia 12 orang, China 12 orang dan Nepal 3 orang. Sedangkan, tindakan pro justitia sejak Januari hingga 18 Desember 2017 sebanyak 5 orang. Dengan perincian 4 WNA asal nepal dan 1 orang dari Thailand. Mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian," tutur Fery. (mtc)