MATATELINGA, Medan: Bawaslu Sumut mengawasi tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019, memastikan kebenaran proses dan faktualisasi kepengurusan partai di tingkat Provinsi Sumut."Pengawasan melekat untuk melihat langsung, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sumut. Kita melihat prosedur dan bukti-bukti kepengurusan," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, usai mengawasi proses verifikasi faktual Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di kantor DPW PSI Sumut Jalan Karya Kasih, Medan, Selasa (19/12/2017).Pengawasan langsung di kantor pengurus tingkat provinsi ini untuk melihat apakah kepengurusan sudah memenuhi syarat, yakni kebenaran kepengurusan secara faktual, keterwakilan 30% perempuan di kepengurusan, status kepemilikan atau kontrak kantor hingga Pemilu 2019 dan ketetangan domisili kantor dari pihak kelurahan. Sebelumnya, Senin (18/12) Bawaslu Sumut juga mengawasi verifikasi faktual kepengurusan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di Cut Nyak Dien Medan."Pengawasan melekat menjadi satu diantara strategi pencegahan. Sebab, dalam proses ini, hingga penetapan partai peserta pemilu, berpeluang adanya pelanggaran juga sengketa. Mudah-mudahan nggak ada masalah, " katanya.Kesempatan itu disampaikannya juga, bahwa pihaknya hanya mengawasi. Sedangkan untuk hasil, menjadi kewenangan KPU Sumut.Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, verifikasi faktual kepengurusan dilaksanakan kepada dua partai yang lulus penelitian administrasi. "Hasilnya akan kami sampaikan kepada partai bersangkutan dan dokumentasinya disampaikan krpada KPU RI, " katanya.(Mtc/rel)