MATATELINGA, Medan: Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 Kg dan 1000 pil ekstasi digagalkan satuan unit reskrim Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi terpisah di Medan.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto Sabtu (23/12) dalam paparannya menyebutkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan 3 tersangka.Dua orang tersangka kasus ekstasi yakni SR alias S ,32, warga Jalan Pattimura Medan, dan HM ,34, warga Jalan Kejaksaan Medan."Keduanya diamankan di dapur rumah Jalan Kejaksaan,Kamis (14/12) lalu,"sebut Dadang.Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1000 butir ekstasi warna hijau dan 148,8 gram sabu.Sedangkan darai tersangka satu lagi berinisial RH ,24, di Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat, diamankan 2kg sabu sabu.Tambah Kapolrestabes Medan, menjelang akhir tahun pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi rawan menjelang akhir tahun."Memang rencananya narkoba ini akan dipakai untuk kegiatan malam tahun baru,"sebutnya.(Mtc)