MATATELINGA, Medan: Dua orang pemuda spesialis pencurian tabung gas diringkus Polsek Patumbak. Kedua pencuri yang yang kerap beraksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Patumbak ini diringkus dalam waktu berbeda."Awalnya, polisi meringkus FM usai beraksi di kawasan Jln SM Raja Medan pada, Jum'at (22/12) lalu. Sedangkan rekannya ulianto Nius Manurung Als Mega (32) saat itu berhasil kabur,"ucap Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi, Kamis (28/12/2017).Lantas petugas mendapat informasi, DPO spesialis pelaku pencurian tabung gasitu kesehariannya berprofesi sebagai Supir."Tersangka berhasil diamankan pihaknya dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jati II Medan Kota, Rabu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi keberadaannya yang telah di DPO atas kasus pencurian 4 buah tabung gas di ruko milik korban atas nama Suwarno (40) di Jln. SM Raja Km. 4,5 No. 359 Sitirejo III, Medan Amplas pada, Jum'at (22/12) lalu," urai Kapolsek.Lebih jauh diungkapkan Yaqin, berdasarkan hasil penyidikan sementara pihaknya terhadap kedua tersangka diketahui bahwa aksi serupa sudah berulang kali dilakukan keduanya di sejumlah lokasi yang merupakan ruko maupun rumah tinggal warga dengan target mencuri tabung gas.Beberapa aksi pencurian serupa dilakukan kedua tersangka yang berhasil didalami petugas diantaranya adalah pencurian dj Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jln Aksara pada tanggal 12 Des 2017 lalu, pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman di kawasan Jln. M.Area pada Tanggal 20 Des 2017 laluSelanjutnya pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman di Jln. Bromo pada tanggal 25 Nov 2017 lalu, pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman kawasan Jln. Amaliun Medan pada Okt 2017 lalu dan pencurian di Rumah Tinggal/Kediaman kawasan Jln. Padang Bulan Medan pada Oktober 2017 lalu.Berkaitan penangkapan kedua tersangka spesialis pencuri tabung gas itu Ainul Yaqin menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh sindikat jaringan yang memiliki hubingan dengan kedua tersangka maupun dugaan motif lain menyangkut penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg."Kasusnya masih terus kita dalami lebih jauh, kedua tersangka yang sudah diamankan sementara terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (mtc/amr)