MATATELINGA, Asahan: Seluruh jajaran personil Polres Asahan, Jum'at (29/12/2017) malam menggelar operasi penertiban terhadap pedagang petasan dan kembang api yang ada di wilayah hukum Polres Asahan. Operasi penertiban tersebut berkaitan dengan adanya surat telegram dari Kapolda Sumut pada tanggal 29 Desember 2017 .Berdasarkan keterangan Kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK,M.Si melalui Kabag Ops Polles Asahan Kompol Maraluddin kepada Matatelinga.com, penertiban dan razia terhadap pedagang musiman berupa petasan dan kembang api tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan raya yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang tersebut, selain itu juga suara yang ditimbulkan oleh dentuman petasan juga sangat menganggu ketentraman, demikian juga terhadap penggunaan kembang api dikawatirkan dapat menimbulkan kebakaran.Pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap petasan maupun kembang api yang menyalahi ketentuan yang di izinkan, hal tersebut dilakukan semata untuk menghindari adanya bahaya yang akan ditimbulkan bila barang berupa petasan maupun kembang api tersebut diledakan."Kami akan terus meningkatkan sistem patroli untuk memonitoring para pedagang petasan dan kembang apit tersebut, dan kami belum mendapatkan laporan dari anggota di lapangan terkait hasil dari operasi penertiban maupun razia terhadap petasan maupun kembang api tersebut,"pungkasnya (mtc/ben)