MATATELINGA, Medan: Petugas unit reskrim Polsek Medan sunggal meringkus seoranmg pelaku diduga pencabulan bernama AEG alias Ependi ,23, ditempat persembunyiannya dan langsung diboyong ke mako Polsek Medan sunggal, Minggu (31/12/2017).Informasi di Polsek Medan Sunggal menyebutkan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban yang duduk dibangkus sekolah mengeah pertama (SMP) melalui media sosial dan berujung bertemu dilokasi yang telah disepakati.Beberapa bulan berkomunikasi lewat dunia maya, Alfontus sukses merayu Lala untuk copy darat. Setelah saling tatap muka satu sama lain, benih-benih cinta pun tumbuh di hati Lala yang sedang tengah dalam masa pubernya. Minggu (9/7/2017) keduanya pun sepakat menaikkan level hubungan keduanya dari pertemanan menjadi pacaran. Sejak itu, Alfontus pun mulai lebih berani beraksi terhadap tubuh Lala. Seminggu pacaran, Alfontus mengajak Lala jalan-jalan. Kesempatan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Alfontus dan langsung mengarahkan sepeda motornya ke Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya Lesehan Ratu Solo. Di sana Alfontus mulai menggerayangi tubuh Lala. Ketika birahi memuncak, Alfontus pun mengajak sang gadis melakukan hubungan intim. Meski awalnya menolak karena masih berstatus pelajar, namun rayuan maut Alfontus sukses meyakinkan Lala agar mau membuka pakaiannya. Sukses dengan aksi pertama, Alfontus ketagihan. Sebulan kemudian, tepatnya Sabtu (12/8/2017) Alfontus mengajak Lala untuk keluar malam mingguan. Lagi-lagi, ajakan itu hanya modus licik Alfontus. Perjalanan mereka pun berujung ke sebuah kamar hotel. Sekali lagi Alfontus pun sukses menikmati tubuh ranum ABG itu. Dua kali digagahi sang pacar, Lala yang tinggal di kawasan Desa Tj Anom itu mulai merasakan sakit pada alat kelaminnya. Tak tahan, dia pun bercerita pada ibunya, Siti ,45, dan bagai disambar petir di siang bolong, sang ibu pun tak dapat amarahnya dan langsung sang ibu melaporkan perbuatan Alfontus ke Mapolsek Sunggal. Kamis (28/12/2017), personel Polsek Sunggal akhirnya berhasil meringkus Alfontus. Dari hasil interogasi, Alfontus mengaku sudah dua kali menyetubuhi Lala. "Saya menyetuhubuhi korban sebanyak dua kali dengan menyewa Hotel," ucapnya tertunduk. Tambah Alfonso, setiap kali selesai menyetuhubuhi Lala, ia selalu memberikan sejumlah uang agar Lala tak cerita ke siapa pun. "Pertama saya beri Rp30 ribu, terus yang ke dua Rp50 ribu," sebutnya.Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, ketika dikonfirmasi menegaskan, bahwa Alfontus tetap dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lenjara. "Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (2l subs 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," sebutnya.